logo Kompas.id
Artikel OpiniAmbiguitas Politik Kriminal...
Iklan

Ambiguitas Politik Kriminal Cipta Kerja Pasca Putusan MK

Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya di masyarakat. Pemerintah perlu menerbitkan perppu yang menangguhkan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.

Oleh
MUHAMMAD FATAHILLAH AKBAR
· 6 menit baca
Ilustrasi
Supriyanto

Ilustrasi

Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua. Adagium tersebut bermakna bahwa hukum menolak hal yang tidak penting, bertentangan, dan tidak layak. Adagium tersebut terasa cocok untuk menjadi pijakan awal mendiskusikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2021 (Putusan MK UU Cipta Kerja).

Pertanyaan selanjutnya dalam Putusan MK adalah apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah dinyatakan inkonstitusional pembentukan formilnya tetap dapat dijadikan dasar pemidanaan. Dalam amar 7 dari Putusan MK UU Cipta Kerja tersebut menegaskan bahwa menangguhkan seluruh tindakan/kebijakan strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja. Pertanyaan mendasar yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah apakah penuntutan pidana masuk ke dalam tindakan strategis dan berdampak luas.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000