logo Kompas.id
EkonomiUU Cipta Kerja, antara Janji...
Iklan

UU Cipta Kerja, antara Janji dan Realitas

Putusan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi UU Cipta Kerja harus dijadikan momentum untuk membahas ulang berbagai substansi regulasi yang dalam setahun terakhir ini berpotensi tidak menyejahterakan rakyat.

Oleh
agnes theodora
· 5 menit baca
Poster yang dibawa mahasiswa dari berbagai aliansi saat menggelar aksi memprotes disahkannya UU Cipta Kerja di depan Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).
RONY ARIYANTO NUGROHO

Poster yang dibawa mahasiswa dari berbagai aliansi saat menggelar aksi memprotes disahkannya UU Cipta Kerja di depan Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).

Saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, untuk meredam kritik dari berbagai elemen, pemerintah memberikan sejumlah janji manis. Satu tahun kemudian, di tengah pandemi yang belum usai, janji-janji itu belum terpenuhi. Sebaliknya, kekhawatiran yang dulu disuarakan publik mulai terbukti.

Sesuai dengan namanya, UU Cipta Kerja dibuat untuk mendorong kemudahan berusaha, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja. Akhir 2020 lalu, di tengah gelombang unjuk rasa penolakan Rancangan UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan sejumlah hal untuk meredam kritik publik.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000