logo Kompas.id
OpiniMateri Muatan "Omnibus Law"...
Iklan

Materi Muatan "Omnibus Law" dan Perbaikan UU Cipta Kerja

Dari awal UU Cipta Kerja dirumuskan dalam 11 kluster. Memecah UU ini menjadi beberapa undang-undang setidaknya akan memberikan dua dampak positif, baik dalam proses perbaikan maupun pelaksanaannya setelah perbaikan.

Oleh
ANTONI PUTRA
· 6 menit baca
Heryunanto

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inskonstitusional bersyarat karena terdapat cacat formil dalam proses pembentukan.

Melalui putusan tersebut¸ MK memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU a quo dalam waktu maksimal 2 tahun. Apabila dalam waktu dua tahun perbaikan tidak terlaksana, maka berdasarkan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dengan sendirinya menjadi inkonstitusional secara permanen.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000