Tercecernya Ribuan KTP-el Rusak Bisa Membuat Publik Tak Percaya Proses Pemilu
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejadian tercecernya ribuan kartu tanda penduduk elektronik yang rusak di Bogor, Jawa Barat, harus diusut secara tuntas. Apalagi, kejadian tersebut terjadi pada musim pemilihan kepala daerah dan hanya setahun menjelang pemilu serentak. Apabila tak diusut tuntas, kasus ini bisa menyebabkan terus berkembangnya spekulasi di masyarakat yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (29/5/2018), menyatakan, KTP-el merupakan instrumen yang sangat penting dalam pilkada dan pemilu karena menjadi basis atau prasyarat dalam pendaftaran pemilih serta penggunaan hak pilih.
”Saya tidak bisa pastikan semasif apa dampak tercecernya KTP-el ini. Tetapi, yang berbahaya adalah spekulasi yang beredar di masyarakat,” ujar Titi.
Menurut dia, tercecernya KTP-el ini bisa menimbulkan spekulasi di antara aktor politik yang dikait-kaitkan dengan terjadinya kecurangan atau manipulasi hak pilih. Hal tersebut bisa menjadi isu yang dapat memengaruhi kepercayaan publik atas kinerja pemerintah ataupun akurasi pemutakhiran data pemilih pada pemilu mendatang.
”Kepercayaan publik sangatlah penting sebagai dasar legitimasi pemilu. Ketidakpercayaan publik atas proses pemilu inilah yang mestinya dihindari,” kata Titi.
Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam kejadian ini harus meningkatkan kecermatan dan keamanan dalam tata kelola KTP-el.
Oleh karena itu, Titi berpendapat, kejadian tercecernya KTP-el jadi pembelajaran berharga yang tidak boleh terulang lagi pada masa mendatang. Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam kejadian ini harus meningkatkan kecermatan dan keamanan dalam tata kelola KTP-el.
Terkait perlakuan terhadap KTP-el yang rusak atau cacat, seharusnya hal tersebut dilakukan dengan teliti, hati-hati, dan pemindahannya pun perlu keamanan tinggi. Selain itu, KTP-el yang rusak atau cacat juga harus langsung dimusnahkan dengan tetap memastikan prosesnya berlangsung aman dan akuntabel.
Jumlah KTP-el rusak
Senin kemarin, Komisi II DPR juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang penyimpanan KTP-el yang bermasalah di Bogor. Dari hasil sidak tersebut, Komisi II mencatat terdapat sekitar 805.000 KTP-el yang bermasalah sejak delapan tahun lalu tersimpan di gudang Kemendagri.
KTP-el yang rusak sangat rentan disalahgunakan karena sangat sulit membedakan KTP-el yang rusak atau invalid karena input data dengan KTP asli.
Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menyampaikan, KTP-el rusak tersebut jika tidak segera dimusnahkan dapat disalahgunakan untuk pilkada, pemilu legislatif, ataupun pemilu presiden 2019. ”KTP-el yang rusak sangat rentan disalahgunakan karena sangat sulit membedakan KTP-el yang rusak atau invalid karena input data dengan KTP asli,” ujarnya.
Sulitnya membedakan antara yang rusak dan tidak membuat KTP-el dapat digunakan semua orang untuk mencoblos dalam pilkada. Selain itu, setiap tempat pemungutan suara (TPS) juga tidak menyediakan alat untuk membedakan KTP-el yang valid dan invalid.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah total KTP-el rusak yang terdapat di gudang Kemendagri di Bogor karena masih dalam tahap perhitungan.
Namun, menurut Zudan, ratusan ribu KTP-el yang berada di gudang Kemendagri dipastikan rusak dan mengalami kesalahan data. Saat ini, KTP-el yang mengalami kerusakan sedang dalam proses pemusnahan dengan cara digunting ujung kanan blangko KTP-el tersebut agar tidak disalahgunakan.
Hasil penyelidikan
Sebelumnya, masyarakat digemparkan oleh foto tercecernya KTP-el di Salabenda, Kemang, Bogor, yang tersebar di media sosial pada Sabtu (26/5) siang. Melihat kejadian ini, Polres Bogor langsung mencari dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memulai penyelidikan.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar M Dicky Pastika menyampaikan, penyelidikan atas kejadian ini telah dilakukan polisi dengan memeriksa 17 saksi, termasuk anggota staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan sopir.
”Dari hasil penyelidikan, kami belum menemukan perbuatan melawan hukum terkait tercecernya KTP-el. Kejadian ini murni ketidaksengajaan sehingga barang tersebut terjatuh dari mobil,” ungkap Dicky.
Kejadian tercecernya KTP-el bermula saat petugas Ditjen Dukcapil memindahkan barang-barang inventaris dari Jakarta ke gudang penyimpanan Kemendagri di Semplak, Kemang, Kabupaten Bogor. Barang inventaris yang dipindahkan antara lain meja, kursi, lemari, dan barang tidak terpakai lainnya.
Dari barang yang dibawa tersebut, terdapat juga KTP-el yang sudah tidak dapat digunakan karena pencetakan tidak sempurna, material rusak, kesalahan input data, cip tidak terbaca, dan lainnya. KTP-el yang rusak dikumpulkan dari sejumlah daerah untuk mendapat penggantian bahan material yang baru.
Pada saat melintasi daerah perempatan Salabenda, Kemang, Bogor, barang pindahan tersebut terjatuh secara tidak sengaja sebanyak dua kardus atau sekitar 6.000 KTP-el. Kardus tersebut terjatuh karena penempatannya pada bak truk yang tidak tepat atau tidak pas.
Sopir truk tersebut kemudian turun dan dibantu dengan warga sekitar mengumpulkan KTP-el yang terjatuh untuk dimuat kembali ke dalam truk. Pada saat mengumpulkan KTP-el, salah seorang pengguna jalan kemudian mendokumentasikan kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.