Kemudahan Berinvestasi di IKN
Untuk percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang akan berinvestasi di IKN dan daerah mitra. Apa saja kemudahan itu?
Kemudahan berinvestasi dari pemerintah tersebut dimulai sejak memberikan izin usaha, penggunaan tenaga kerja asing, fasilitas pengurangan pajak penghasilan, hingga kepabeanan. Kemudahan berinvestasi ini berlaku hingga tahun 2045.
Pemerintah menyebutkan total dana untuk membiayai pembangunan IKN di Kalimantan Timur sekitar Rp 466 triliun atau 30 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, investasi yang dibutuhkan sekitar 24 miliar dollar AS.
Hingga saat ini, setidaknya 167 perusahaan menyatakan minat untuk berinvestasi di IKN. Separuh dari jumlah tersebut adalah investor dalam negeri. Lainnya adalah investor asing, seperti dari Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat, China, dan Uni Emirat Arab.
Kemudahan berinvestasi di IKN berlaku hingga tahun 2045.
Untuk menjaring investor lebih banyak, pemerintah menawarkan sejumlah kemudahan. Kemudahan berinvestasi di IKN itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang diterbitkan pada 6 Maret 2023.
Dalam peraturan tersebut, paket lengkap kemudahan berinvestasi tersedia. Mulai dari kemudahan mendapatkan perizinan berusaha, jaminan kepastian jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai kepada pelaku usaha, pengurangan pajak penghasilan badan, hingga pembebasan biaya masuk barang impor untuk pembangunan IKN. Juga ada kemudahan jika mempekerjakan tenaga kerja asing.
Baca juga : Menarik Komitmen Investasi di IKN
Perizinan berusaha
Terkait perizinan berusaha, pemerintah melalui PP Nomor 12/2023 menyatakan, pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra tidak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajak. Pada bidang usaha tertentu tidak diberlakukan pula ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing.
Dua kondisi ini menunjukkan pemerintah membuka lebar pintu IKN untuk siapa saja yang memiliki dana untuk berusaha di ibu kota baru. Pemodal asing pun bisa leluasa menanamkan dananya di IKN.
Meski demikian, pelaku usaha harus bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menggerakkan perekonomian lokal.
Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikasi laik fungsi (SLF).
Syarat kesesuaian ini diberikan oleh Otorita IKN berdasarkan rencana detail tata ruang IKN. Pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi tidak dikenai biaya alias nol rupiah untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN. Adapun jangka waktu berlakunya SLF bangunan gedung diberikan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca juga : Indonesia Ajak Federasi Bisnis Jepang untuk Investasi di IKN
Tanah IKN
Keberadaan tanah di IKN merupakan barang milik negara atau aset dalam penguasaan negara, dalam hal ini Otorita IKN. Tanah yang menjadi kewenangan dan hak pengelolaannya ada pada Otorita IKN ini dapat dialokasikan kepada pelaku usaha dengan memberikan hak atas tanah berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.
Otorita IKN melalui perjanjian dengan pelaku usaha akan memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai. Jangka waktunya berbeda-beda. Jangka waktu HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama.
Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.
Jangka waktu HGB di atas hak pengelolaan Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Begitu juga jangka waktu hak pakai diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.
Pemberian hak atas tanah berupa HGU, HGB, atau hak pakai ini dikenakan BPHTB dengan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu. Hak atas tanah ini dapat dialihkan, diwariskan, atau dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.
Pelaku usaha di IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan tertentu. Pelaku usaha yang mempekerjakan TKA dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.
Kepada TKA dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan TKA dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Mereka dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan ketika akan berakhir dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dan TKA.
Baca juga : Gerak Cepat Otorita IKN Gaet Investor
Pengurangan pajak
Pelaku usaha yang akan berinvestasi di IKN mendapatkan fasilitas penanaman modal, salah satunya berupa pengurangan pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
Fasilitas ini diberikan untuk penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp 10 miliar dan yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.
Bidang penanaman modal yang dimaksud memiliki nilai strategis itu adalah bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, bidang usaha bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.
Besaran pengurangan pajak penghasilan ini diberikan 100 persen dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang. Jangka waktu fasilitas ini berbeda-beda.
Untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum diberikan selama 30 tahun pajak bagi perusahaan yang operasionalisasinya dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030.
Untuk bidang usaha bangkitan ekonomi diberikan selama 20 tahun pajak, juga bagi perusahaan yang beroperasi pada periode yang sama. Sementara untuk bidang usaha lainnya diberikan selama 10 tahun pajak bagi yang beroperasi sejak 2023 sampai dengan 2030.
Selain itu, juga diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra. Hal yang sama juga diberikan untuk impor barang modal serta bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.
Pembebasan bea masuk ini diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan. Pembebasan bea masuk ini dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.
Semua bentuk kemudahan ini dimaksudkan pemerintah agar IKN memiliki daya tarik yang besar untuk memenuhi target investasi dalam mewujudkan IKN secepat mungkin. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga : Transformasi Perekonomian Kalimantan Timur dengan IKN