Indonesia Ajak Federasi Bisnis Jepang untuk Investasi di IKN
Akhir Februari lalu, Otorita IKN berkunjung ke Jepang sekaligus mengajak Federasi Bisnis Jepang untuk berinvestasi di IKN.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
KOMPAS/SUCIPTO
Suasan hunian pekerja konstruksi yang sedang dibangun di lokasi Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (9/2/2023). Pemerintah menargetkan 22 tower hunian ini bisa digunakan pada akhir Februari 2022.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Otorita Ibu Kota Nusantara mengajak Federasi Bisnis Jepang untuk berinvestasi di ibu kota baru. Sejumlah bidang ditawarkan, terutama proyek yang sedang dikerjakan hingga tahun 2024. Beberapa di antaranya telekomunikasi, perumahan, pengolahan limbah, pengolahan air, dan transportasi.
Hal itu dilakukan oleh Otorita IKN saat hadir di Japan-Indonesia Economic Committee of Keidanren yang diselenggarakan di Tokyo, Jepang, pada 28 Februari lalu.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan, pihaknya menjelaskan skema pendanaan, peluang investasi, dan insentif yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada calon investor di Jepang.
”Prioritas investasi utama hingga tahun 2024, seperti bidang energi, transportasi dan konektivitas, pengolahan air, telekomunikasi, perumahan, dan pengolahan limbah,” kata Dhony dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Kunjungan ke Jepang itu diinisiasi DPR RI. Turut serta dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPR RI/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Rachmat Gobel, Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Himawan Hariyoga Djojokusumo, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga, dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti.
Dalam kesempatan itu, Dhony juga menjelaskan prioritas pokok investasi lain di IKN yang dibutuhkan hingga tahun 2024. Kepada calon investor di Jepang, ia menawarkan investasi di bidang manajemen kota, teknologi, bangunan komersil, sekolah, universitas, kawasan industri, hingga fasilitas medis.
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe saat memberi sambutan di Aula Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (4/7/2022).
Untuk mempercepat proses transaksi dengan pihak swasta, Dhony mengatakan, dalam waktu dekat Otorita IKN akan mendirikan Badan Usaha Milik Otorita. Proses pembentukan badan tersebut sedang berlangsung di internal pemerintah. Badan usaha ini merupakan salah satu strategi untuk menarik minat investor.
Segala sesuatu yang dilakukan pemerintah daerah harus didasari kebijakan, harus ada legalitasnya yang diperkuat oleh produk hukum.
Dhony mengatakan, pemerintah juga menyiapkan insentif kemudahan berbisnis di IKN. Insentif tersebut, di antaranya, ialah tax holiday untuk investasi, tax holiday untuk relokasi kantor, dan super tax-deduction untuk aktivitas tertentu dan hak atas lahan.
Insentif lain ialah perlakuan khusus di bidang kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk pusat keuangan, perlakuan khusus untuk pajak pertambahan nilai, dan pembebasan bea masuk dan pajak.
Daerah bersiap
Selain menggaet investor, pemerintah saat ini sedang menjalankan proses pembangunan awal di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, pemerintah pusat akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 32 triliun untuk pembangunan IKN tahun ini.
Ia menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk bersiap dan mengambil peluang. Menurut dia, daerah seperti Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Samarinda bisa mengambil peluang untuk memajukan daerah selama proses pembangunan awal IKN. Sebab, daerah-daerah itu dilalui oleh pekerja hingga logistik untuk IKN.
Alat berat dioperasikan dalam pembangunan dermaga logistik Ibu Kota Nusantara di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (20/1/2023).
Selain itu, Sri juga meminta biro hukum di kabupaten dan kota untuk meninjau ulang produk hukum yang dimiliki. Tujuannya, supaya tidak ada tumpang tindih produk hukum selama proses pembangunan IKN. Selain itu, untuk merespons berbagai kemungkinan program yang bisa dilakukan pemerintah daerah dengan adanya pembangunan IKN.
”Segala sesuatu yang dilakukan pemerintah daerah harus didasari kebijakan, harus ada legalitasnya yang diperkuat oleh produk hukum,” kata Sri.