Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Siapkan Tambahan Alat Bukti dan Kesimpulan
KPU enggan merespons soal kemungkinan dikabulkannya permohonan pilpres ulang yang sifatnya masih spekulatif.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memastikan akan menindaklanjuti segala putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum. Saat ini, KPU masih fokus mempersiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan untuk diserahkan pada 16 April 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi tersebut mengatur, KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Seperti diketahui, MK berwenang memutus perselisihan hasil pemilu. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C Ayat (1).
”Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib melaksanakan apa pun putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pilpres (pemilihan presiden) nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024,” kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/4/2024).
Idham menuturkan keyakinannya bahwa MK akan memutus kedua permohonan PHPU pilpres dalam kerangka hukum yang terdapat pada Pasal 473 Ayat (3) UU No 7/2017. Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pilpres.
Idham enggan merespons soal kemungkinan dikabulkannya permohonan pilpres ulang yang sifatnya masih spekulatif. Sebab, penyelenggara pemilu harus patuh pada ketentuan Pasal 3 Huruf d UU No 7/ 2017, yakni penyelenggaraan pemilu harus berkepastian hukum.
Saat ini, KPU fokus untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan pada 16 April 2024. KPU menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh ketua majelis hakim persidangan MK.
Mereka juga fokus mempersiapkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2/2024.
Ia menegaskan, UU Pemilu telah mengatur sistem keadilan pemilu dengan sangat eksplisit dan sistematis. Salah satunya, perselisihan hasil pemilu ditangani oleh MK.
Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib melaksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai KPU terlihat pasif untuk berdiskusi dengan publik terkait apa yang akan dilakukan setelah ada putusan MK. Hal tersebut juga terlihat dalam proses rekapitulasi.
Menurut Kaka, KPU tidak mengajak berdiskusi dengan pemantau pemilu saat proses rekapitulasi. Alhasil, pemantau pemilu yang hadir saat rekapitulasi tidak cukup memadai sehingga mengurangi kepercayaan publik.
Dia khawatir kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu hilang jika KPU tidak terbuka. Sebab, dalam proses pemilu harus ada partisipasi publik dan keterbukaan.