logo Kompas.id
Politik & HukumPastikan Tindak Lanjuti...
Iklan

Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Siapkan Tambahan Alat Bukti dan Kesimpulan

KPU enggan merespons soal kemungkinan dikabulkannya permohonan pilpres ulang yang sifatnya masih spekulatif.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (berdiri, kanan belakang), didampingi para anggota KPU, bersiap mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (berdiri, kanan belakang), didampingi para anggota KPU, bersiap mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memastikan akan menindaklanjuti segala putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum. Saat ini, KPU masih fokus mempersiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan untuk diserahkan pada 16 April 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi tersebut mengatur, KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000