logo Kompas.id
Politik & HukumMengabdi 31 Tahun di MA, Hasbi...
Iklan

Mengabdi 31 Tahun di MA, Hasbi Hasan Diganjar 6 Tahun Penjara

Vonis terhadap Hasbi jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut penjara 13 tahun dan 8 bulan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tD68RGC3hfPSQugIzwFLju_MwmM=/1024x599/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F03%2F8bb3e56f-79ac-4887-9bab-8f05b3ba2b90_jpg.jpg

Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/4/2024). Hasbi Hasan menjadi terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA.

JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA. Suap yang diterima sebesar Rp 3 miliar dan tiga tas bermerek seharga Rp 250 juta. Hasbi juga menerima gratifikasi dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya selaku Sekretaris MA dengan nilai total Rp 630,8 juta. Gratifikasi itu dalam bentuk, antara lain, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang digunakan bersama penyanyi Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000