Mundur dari Wamenkumham, Eddy Kembali Dipanggil KPK
Surat panggilan terhadap Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham sudah diterima pihak Istana. KPK pun berharap Eddy bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (7/12/2023) esok.
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo. Guna kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham pada Kamis (7/12/2023).
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana mengatakan, sudah ada surat pengunduran diri dari Eddy Hiariej. Surat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo sekembalinya ke Jakarta dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur.
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana mengatakan, sudah ada surat pengunduran diri dari Eddy Hiariej.
”Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi, ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden. Kalau tidak salah (surat tersebut) masuk hari Senin yang lalu,” kata Ari di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Saat ditanya apakah dalam surat tersebut dijelaskan alasan Wamenkumham mengundurkan diri, Ari menuturkan, dirinya belum melihat surat tersebut. ”Saya belum lihat suratnya. Tapi, surat itu ditujukan pada Pak Presiden. (Surat tersebut) Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri berinisial HH pada Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK bersama dua orang lainnya, yakni asistennya, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara, Yosi Andika Mulyadi.
Dalam laporan yang diajukan IPW ke KPK disebutkan pula bahwa Eddy diduga meminta agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM. Dalam laporan IPW disebutkan, ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang yang diduga asisten pribadi Eddy tersebut selama April hingga Oktober 2022.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Hantor Situmorang mengaku belum mengetahui pengunduran diri Eddy sebagai Wamenkumham. Kompas juga sudah menanyakan kepada Eddy perihal pengunduran diri tersebut, tetapi tidak ada respons.
Hingga kini, selain Eddy, KPK juga telah menetapkan Yogi dan Yosi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kemenkumham. Saat ditemui di Serang, Banten, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik akan memanggil para tersangka dalam dugaan korupsi di Kemenkumham, termasuk Eddy, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023) esok. Ali mengatakan, surat panggilan terhadap Eddy sebagai tersangka sudah diterima yang bersangkutan sehingga KPK berharap Eddy dan tersangka lain bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.
Saat ditanya peluang KPK menahan Eddy setelah yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, Ali mengatakan, penahanan menjadi kewenangan tim penyidik. ”Yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir dalam pemeriksaan. Apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” kata Ali.
Ia menjelaskan, ada syarat subyektif dan obyektif dalam menahan tersangka. Ali menegaskan, tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Namun, butuh waktu untuk proses penyidikan. ”Ujungnya (tersangka) pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan,” ujar Ali.
Terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Yogi dan Yosi, Ali mengatakan, keduanya dikonfirmasi terkait dugaan suap dan gratifikasi. Ia menyebutkan, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti awal. Keterangan keduanya dibutuhkan sebagai syarat untuk berkas perkara.
Terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Yogi dan Yosi, Ali menyebutkan, keduanya dikonfirmasi terkait dugaan suap dan gratifikasi.
”Kalaupun kemudian tersangka itu membantah ataupun tidak menjawab, bahkan diam dari pertanyaan tim penyidik, itu juga haknya. Namun, yang pasti bahwa ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, basisnya adalah kecukupan alat bukti yang sudah dimiliki,” kata Ali.
Secara terpisah, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, yang juga pelapor dugaan suap yang diduga melibatkan Wamenkumham, berpandangan, pengunduran diri Eddy tersebut merupakan langkah yang sangat logis dan ini patut dihargai. Sebab, status tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut telah menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Jokowi.
”Dengan pengunduran diri ini, beliau tidak memberikan beban kepada Presiden karena Presiden tidak perlu memberhentikan yang bersangkutan karena alasan status tersangka,” kata Sugeng.
Di sisi lain, lanjutnya, pengunduran diri tersebut akan membuat Eddy lebih fokus dalam menghadapi kasusnya. Namun, ia menampik bahwa jabatan Wamenkumhan akan dapat membuat proses penyidikan terhambat. Dia meyakini, penyidik akan tetap dapat melaksanakan tugas dengan baik.