logo Kompas.id
Politik & HukumRafael Alun dan Istri Disebut ...
Iklan

Rafael Alun dan Istri Disebut Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan Pencucian Uang hingga Rp 58 Miliar

Gratifikasi diterima Rafael dari 62 perusahaan wajib pajak via beberapa perusahaan tempat istrinya duduk jadi komisaris. Bersama istrinya, Ernie, Rafael gunakan harta hasil tindak pidana untuk beli berbagai aset.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 6 menit baca
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8/2023).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berharta jumbo, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (30/8/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, didakwa tiga dakwaan sekaligus oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang dalam bentuk berbagai macam aset yang nilainya lebih dari Rp 58 miliar. Dalam melakukan tindakan pidana itu, Rafael disebut melakukannya bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa itu, jaksa KPK mengungkap bahwa untuk menyamarkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana, Rafael membeli berbagai macam aset atas nama orang lain. Bahkan, beberapa di antara aset tersebut ada yang menggunakan nama ibunya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000