Klarifikasi Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, KPK Libatkan Pemeriksa Senior
Rafael diklarifikasi KPK terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar. Ia disebut KPK memiliki saham di enam perusahaan. Rafael diperiksa langsung oleh Direktur LHKPN KPK dan sejumlah pemeriksa senior.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) hadir memenuhi panggilan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian KeuanganRafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diklarifikasi terkait harta kekayaannya di gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Rafael tiba sekitar pukul 08.00 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00. Dia mengenakan batik coklat yang dipadu dengan jaket kulit. Ia masuk ke ruang pemeriksaan didampingi petugas KPK. Sebuah tas hitam tampak dijinjing Rafael.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dihubungi Rabu (1/3) pagi, mengatakan, Rafael diklarifikasi seputar isi LHKPN yang dilaporkannya. Namun, Ali enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan KPK. ”(Rafael diklarifikasi seputar) isi LHKPN,” kata Ali.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, Rafael akan diperiksa oleh Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Isnaeni dan beberapa pemeriksa senior dari kedeputian lainnya. KPK ingin pemeriksaan ini menjadi pintu masuk untuk pihak lainnya.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, 8 Januari 2021.
Pahala mengungkapkan, sebagai bahan pemeriksaan, KPK sudah mengecek ke Minahasa Utara (Sulawesi Utara), Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Adapun mobil Jeep Rubicon yang diduga dimiliki Rafael menggunakan nama orang lain yang beralamat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Namun, orang tersebut sudah pindah alamat.
Sementara itu, di Minahasa Utara, KPK memeriksa ke pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan perumahan yang dimiliki Rafael. Sejauh ini, Rafael tidak melaporkan perumahan yang dimilikinya, tetapi hanya melaporkan sahamnya di perusahaan. ”Jadi, PT ini punya perumahan berapa luas pun tidak terefleksi di LHKPN-nya,” kata Pahala.
Rafael disebut Pahala memiliki enam perusahaan yang dilaporkan dalam bentuk kepemilikan surat berharga dengan nominal Rp 1,55 miliar. ”Kami berharap enam perusahaan itu bisa dijelaskan. Dia posisinya sebagai pengurus aktif atau bukan,” kata Pahala.
Selain itu, kata Pahala, Rafael juga pernah mengakuisisi aset. KPK ingin mendapatkan gambaran dari mana Rafael memiliki dana untuk membeli aset tersebut. Untuk menggali asal-usul harta Rafael, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Sebab, kata Pahala, KPK tidak bisa memeriksa harta kekayaan Rafael yang dimiliki sebelum ia menjadi wajib lapor LHKPN. Hanya Itjen Kemenkeu yang bisa memeriksanya dengan meminta surat kuasa atau bukti lainnya.
”Irjen bisa mendalami perusahaan-perusahaan (Rafael) ini lewat pemeriksaan pajak, misalnya. Kalau KPK tidak bisa,” kata Pahala.
FAKHRI FADLURROHMAN
Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan, Rabu (1/3/2023), di Jakarta.
Oleh karena itu, KPK berharap kerja sama dengan Itjen bisa menutup kelemahan yang ada. KPK akan fokus memeriksa harta yang dimiliki Rafael pada 2019 sampai 2021 yang disampaikan di LHKPN pada 2022. KPK sudah meminta datanya melalui sistem permintaan Sipedal ke perbankan, asuransi, bursa, dan BPN.
Adapun nama Rafael mencuat ke publik setelah terjadi penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora. Harta yang dimiliki Rafael pun menjadi sorotan karena berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Desember 2021, Rafael memiliki harta kekayaan hingga Rp 56,1 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemeriksaan Rafael terus berjalan di inspektorat kementeriannya. Pihaknya juga siap berkoordinasi dan menerima masukan dari lintas lembaga, seperti KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
TANGKAPAN LAYAR
Tangkapan layar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Pada laporannya tanggal 31 Desember 2021, Rafael memiliki harta kekayaan hingga Rp 56,1 miliar.
Sri Mulyani menerangkan, mekanisme koreksi terhadap masalah tersebut tengah berjalan di Inspektorat Kementerian Keuangan. Kasus ini juga menjadi momentum agar para pegawai pajak tak lagi menunjukkan gaya hidup mewah meski harta benda yang didapatkan berasal dari sumber sah. Sri Mulyani menyebut, hal itu diperlukan karena berkaitan dengan tingkat kepercayaan dan kredibilitas, dua hal yang membutuhkan usaha keras untuk mendapatkannya (Kompas, 1/3/2023).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah mengungkapkan, PPATK menemukan adanya indikasi pencucian uang berupa transaksi signifikan yang tidak sesuai dengan profil Rafael. Dalam temuan PPATK, Rafael menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai perantara. PPATK telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu.