Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan, keluarganya terpukul atas putusan MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Kepercayaan keluarga terhadap keadilan pun runtuh.
Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terpukul atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Keluarga tak menyangka vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang terdiri atas lima hakim agung itu malah meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Apalagi, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah itu juga memperoleh keringanan hukuman dalam upaya kasasi tersebut. Putri Candrawati, istri Sambo, dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo, ajudan Sambo, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Kuat Maruf, pekerja rumah tangga Sambo, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
”Kami sekeluarga sangat terpukul,” ujar Samuel Hutabarat, ayah almarhum Nofriansyah, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (9/8/2023).
MA melalui majelis kasasi yang diketuai oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, Selasa (8/8/2023), membatalkan hukuman mati terhadap Sambo yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan kasasi itu tidak bulat. Suhadi dan dua hakim agung lain, Suharto dan Yohanes Priana, sepakat mengurangi pidana Sambo menjadi seumur hidup. Dua hakim agung lain, Desnayeti dan Jupriyadi, tetap mempertahankan pidana mati untuk Sambo. Meskipun demikian, majelis kasasi ini satu suara meringankan hukuman Putri, Ricky, dan Kuat.
Terbitnya putusan kasasi ini maka perkara Sambo cs sudah berkekuatan hukum tetap. Tak ada upaya hukum yang bisa dilakukan, kecuali peninjauan kembali (PK) yang hanya bisa diajukan terdakwa.
Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga Nofriansyah, mengungkapkan, pada mulanya keluarga menaruh kepercayaan akan penilaian obyektif pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang mengadili pembunuhan Nofriansyah. Namun, kepercayaan itu runtuh setelah MA menjatuhkan putusan kasasi. Seketika harapan keluarga akan penegakan hukum dan keadilan pun pupus.
Pada mulanya keluarga menaruh kepercayaan akan penilaian objektif pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang mengadili pembunuhan Nofriansyah. Namun, kepercayaan itu runtuh setelah MA jatuhkan putusan kasasi.
Kekecewaan itu tak lepas dari pengalaman keluarga selama mengikuti persidangan bahwa tak ada hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, putusan kasasi oleh MA malah meringankan hukuman para terdakwa sehingga menyiratkan adanya kejanggalan karena membuat putusan yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum.
Samuel pun mempertanyakan putusan MA yang dinilainya tak ada transparansi dalam penegakan hukum. ”Kenapa hukumannya disunat, kita semua tidak tahu,” ujarnya.
Putusan kasasi itu, menurut Ramos, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Terlebih, pada putusan tertinggi tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung menghormati putusan MA. Ia menyampaikan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum sudah diakomodasi dalam putusan MA tersebut. Putusan pidana penjara seumur hidup untuk Sambo, misalnya, sama dengan tuntutan jaksa. Ricky pun dihukum 8 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.
Hanya putusan MA terhadap Putri dan Kuat yang tak sesuai tuntutan jaksa. Semula jaksa menuntut keduanya masing-masing pidana 8 tahun penjara, sedangkan MA memutus 10 tahun penjara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum atas putusan MA itu, maka hal itu akan dilakukan.
Jangan ada permainan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum atas putusan MA itu, maka hal itu akan dilakukan. ”Ya, ini negara hukum. Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu final,” ujarnya.
Mahfud pun berharap ke depannya tidak ada permainan atau kongkalikong di tingkat PK sehingga hukuman Sambo bisa diturunkan lagi. Meski demikian, menurutnya, PK tak mudah karena itu upaya hukum luar biasa sehingga harus ada bukti baru atau novum.
Namun, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, Sambo tetap bisa menikmati pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara saat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 2026.
Menurut Albert, mengacu Pasal 69 KUHP, Sambo bisa memperoleh korting hukuman itu setelah yang bersangkutan menjalani pidana minimal 15 tahun. Pengurangan hukuman itu bisa diproses jika ada permohonan dari Sambo. Namun, soal mekanisme detailnya, pemerintah harus menjabarkannya di dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari KUHP baru.
Hanya Albert mengingatkan berhasil atau tidaknya pengubahan hukuman tersebut akan sangat bergantung pada pertimbangan MA dan keputusan presiden.
Sekali lagi, kebijaksanaan MA akan menentukan hadirnya rasa keadilan....