logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MA Meruntuhkan...
Iklan

Putusan MA Meruntuhkan Kepercayaan...

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan, keluarganya terpukul atas putusan MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Kepercayaan keluarga terhadap keadilan pun runtuh.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IRMA TAMBUNAN, DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, usai beraudiensi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, usai beraudiensi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terpukul atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Keluarga tak menyangka vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang terdiri atas lima hakim agung itu malah meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Apalagi, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah itu juga memperoleh keringanan hukuman dalam upaya kasasi tersebut. Putri Candrawati, istri Sambo, dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo, ajudan Sambo, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Kuat Maruf, pekerja rumah tangga Sambo, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000