Hakim Agung Peringan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri hingga Ricky dan Kuat
Putusan hakim agung terhadap Sambo CS ini berkekuatan hukum tetap sehingga harus dilaksanakan. Tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan, selain upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun diwarnai dissenting opinion dua dari lima hakim agung, majelis kasasi Mahkamah Agung memperingan hukuman Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, dari pidana mati menjadi seumur hidup. Tak hanya Sambo, hukuman istrinya, Putri Candrawati beserta para terdakwa lain, juga mendapat keringanan.
Keempat terdakwa tersebut terlibat pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Polri yang ditempati Sambo di kawasan Jakarta Selatan, tepat setahun lalu, pada Juli 2022.
”Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Soebandi, mengutip putusan majelis kasasi yang menangani perkara Sambo, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis kasasi bersidang sejak Selasa siang hingga sore hari.
Adapun majelis kasasi tersebut dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, dengan anggota Hakim Agung Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priana. Dalam putusan terhadap Sambo itu, pendapat berbeda diajukan Jupriyadi dan Desnayeti. Keduanya berpendapat, semestinya tidak ada perubahan hukuman pidana terhadap Sambo.
Sebelumnya, Sambo dipidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Sambo, majelis kasasi dalam putusannya juga memperingan hukuman pidana terhadap Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, dalam perkara yang sama. Putri mendapatkan potongan hukuman dari yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Majelis kasasi pun membatalkan putusan PT DKI Jakarta terhadap Putri yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Potongan hukuman juga dinikmati Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Sambo, yang semula divonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Begitu pula pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Maruf, yang hukumannya dipotong dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ditanya mengenai pertimbangan majelis kasasi mengurangi empat terdakwa dalam pembunuhan berencana tersebut, Soebandi tidak menjelaskan. ”Pertimbangan lengkapnya nanti tunggu salinan putusan. Nanti kita sampaikan resminya,” katanya.
Ditanya mengenai pertimbangan majelis kasasi mengurangi empat terdakwa dalam pembunuhan berencana tersebut, Soebandi tidak menjelaskan.
Berkekuatan hukum tetap
Dengan terbitnya putusan kasasi, perkara Ferdy Sambo dkk sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan. Yang ada hanyalah upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK). ”Yang boleh PK nanti hanya terdakwa,” ujar Soebandi.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Arman Hanis, saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi. Akan tetapi, mengenai materi perkara yang lebih rinci, pihaknya perlu membaca pertimbangan majelis kasasi secara lengkap.
”Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” kata Arman Hanis.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan Sambo dkk tersebut. ”Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh, nanti kita pelajari dulu, ya,” ujar Ketut.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengungkapkan, pihaknya memonitor perkara Ferdy Sambo dkk dari sejak awal. Akan tetapi, pihaknya tidak dapat mengomentari mengenai putusan MA yang mengurangi hukuman Sambo dkk.
”Terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian, apa penjelasannya, saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut,” ungkap Miko.