logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Belum Siap Bacakan...
Iklan

Hakim Belum Siap Bacakan Putusan Bekas Dirut Jasindo

Bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono sebelumnya didakwa menerima jutaan dollar AS, di antaranya dari kerja sama Jasindo dengan perusahaan lain dan kegiatan fiktif.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7UDzvtHf0c9ibQwS1ZJhjhpMaK4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F20%2Fe0ea5c11-dcaf-4049-91b7-4f4a181cb700_jpeg.jpg

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero Budi Tjahjono, Kamis (20/7/2023). Majelis hakim belum siap membacakan putusan karena masih perlu musyawarah untuk mengambil keputusan.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono belum siap membacakan putusan. Sidang diputuskan untuk ditunda pekan depan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000