Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero Budi Tjahjono, Kamis (20/7/2023). Majelis hakim belum siap membacakan putusan karena masih perlu musyawarah untuk mengambil keputusan.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono belum siap membacakan putusan. Sidang diputuskan untuk ditunda pekan depan.
”Hari ini kami belum siap bacakan putusan saudara (Budi). Kami minta waktu lagi satu minggu,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/7/2023) .
Ia menjelaskan, majelis hakim masih perlu musyawarah untuk mengambil keputusan. Mereka juga perlu waktu untuk mempertimbangkan, salah satunya barang-barang bukti yang diajukan oleh Budi. Rianto mengungkapkan, sidang dengan agenda putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juli 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Budi yang hadir di ruang sidang tidak keberatan dengan penundaan ini. ”Tidak ada, yang mulia,” kata Budi saat diberi kesempatan hakim menyampaikan sesuatu sebelum sidang dinyatakan selesai.
Baca juga: Ada Apa dengan Tata Kelola BUMN
Bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero Budi Tjahjono meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2023). Majelis hakim menunda pembacaan putusan karena belum siap.
Budi didakwa menerima uang melalui Solihah sebanyak 3,26 juta dollar AS, melalui Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah 2,09 juta dollar AS, dan Tisna Palwani sebanyak Rp 6,5 miliar. Solihah merupakan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008-September 2016, Kiagus selaku Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, dan Tisna selaku Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2008-2012.
Uang tersebut bersumber dari kerja sama antara PT Asuransi Jasindo dan Total Risk Solutions (London), perusahaan lainnya, serta agen asuransi kegiatan fiktif pada PT Asuransi Jasindo.
Uang yang diterima Budi tersebut digunakan untuk membeli aset berupa apartemen serta tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya, yaitu istri Budi, Mumeiana Widyowati, serta ketiga anak kandungnya, yakni Mudi Hapsari, Dina Ardananeswari, dan Dimaz Wibisono. Sebagai upaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya, Budi didakwa membayar biaya arsitektur dan pembangunan rumah di Jakarta Selatan sebanyak Rp 5,2 miliar.
JPU telah menuntut Budi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 27,6 miliar. Sementara itu, Solihah dan Kiagus telah divonis 4 tahun penjara.