logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Nilai Kasus Gratifikasi...
Iklan

KPK Nilai Kasus Gratifikasi dan Cuci Uang Andhi akibat Lemahnya Pengawasan

”Pegawai yang secara normatif tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya tidak tahu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Tersangka bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono tertunduk mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Andhi Pramono ditahan KPK setelah selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor dan impor. Andhi diduga menerima uang sebesar Rp 28 miliar dalam kasus tersebut.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Tersangka bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono tertunduk mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Andhi Pramono ditahan KPK setelah selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor dan impor. Andhi diduga menerima uang sebesar Rp 28 miliar dalam kasus tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor-impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

”Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) yang diduga tidak sesuai dengan profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi. Selanjutnya, berdasarkan kecukupan bukti permulaan, kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka (Andhi Pramono),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000