Sudah Bertatus Tersangka, Bea Cukai Copot Jabatan Andhi Pramono
Berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencopot Andhi Pramono dari jabatannya sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Seiring dengan proses hukum di KPK, Kementerian Keuangan juga membentuk tim pemeriksa untuk penjatuhan hukuman disiplin berat.
Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (16/5/2023) mengatakan, penetapan status tersangka Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. ”Benar, jadi sudah ada tersangkanya, ya,” kata Ali.
Ali menyebutkan, pengumpulan alat bukti masih dalam proses pemeriksaan. Tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman milik Andhi yang berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunungputri, Kabupaten Bogor. Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan alat bukti, yakni berbagai dokumen dan alat elektronik. Ali mengatakan, analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada Andhi.
Ali mengutarakan, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi, KPK mengajukan pencegahan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama. Pencegahan ini dapat diperpanjang untuk periode kedua tergantung kebutuhan tim penyidik.
KPK berharap Andhi bersikap kooperatif agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik KPK. ”Sekali lagi, ini kan langkah KPK yang baru ya. RAT kemarin dari LHKPN, penyelidikan, penyidikan, TPPU,” ujarnya.
Sebelumnya, seusai klarifikasi LHKPN di KPK, Andhi mengaku sudah melaporkan LHKPN secara lengkap dan tepat waktu setiap tahun. Terkait dengan rumah mewahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Andhi mengaku rumah tersebut sudah lama ditempati orangtuanya dan belum diwariskan kepadanya. Ia tinggal di rumah tersebut untuk menjaga orangtuanya (Kompas.id, 14/3/2023).
Saat dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK mengenai penetapan status tersangka Andhi Pramono.
”Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Nirwala.
Menurut Nirwala, hasil pemeriksaan KPK sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap Andhi. Kementerian Keuangan juga telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Setelah penetapan tersangka, Ditjen Bea dan Cukai akan menindaklanjuti ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran. ”Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi yang terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Nirwala.