logo Kompas.id
Politik & HukumSudah Bertatus Tersangka, Bea ...
Iklan

Sudah Bertatus Tersangka, Bea Cukai Copot Jabatan Andhi Pramono

Berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
· 2 menit baca
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono seusai hadir memberi klarifikasi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono seusai hadir memberi klarifikasi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencopot Andhi Pramono dari jabatannya sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Seiring dengan proses hukum di KPK, Kementerian Keuangan juga membentuk tim pemeriksa untuk penjatuhan hukuman disiplin berat.

Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (16/5/2023) mengatakan, penetapan status tersangka Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. ”Benar, jadi sudah ada tersangkanya, ya,” kata Ali.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000