logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Tiadakan LPSDK, Masyarakat...
Iklan

KPU Tiadakan LPSDK, Masyarakat Sipil Minta Bawaslu Turun Tangan

Bawaslu diminta memastikan KPU mengatur kewajiban LPSDK bagi peserta Pemilu 2024 dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. LPSDK penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Suasana konferensi pers Masyarakat Sipil Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/6/2023).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana konferensi pers Masyarakat Sipil Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Masyarakat Sipil Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak Badan Pengawas Pemilu menerbitkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum agar mengatur kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK bagi peserta Pemilu 2024. Peniadaan kewajiban LPSDK dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye merugikan pemilih, bahkan mengakibatkan pengawasan terhadap dana kampanye tidak optimal.

Desakan tersebut disampaikan Masyarakat Sipil Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (19/6/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000