Transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye calon dalam beberapa kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah dianggap masih rendah. Kelemahan regulasi jadi penyebab.
Apabila paslon transparan dan akuntabel dalam melaporkan dana kampanye, publik ataupun paslon bisa mendapatkan gambaran riil dana kampanye yang diperlukan dalam pilkada. Hal ini bisa menekan biaya politik yang mahal.
Hasil audit dana kampanye, 273 dari 739 pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 dinyatakan tidak patuh. Penyebabnya antara lain tidak lengkapnya bukti transaksi pengeluaran dan data transaksi penerimaan sumbangan.
DPR didorong memperkuat aturan dana kampanye pada revisi UU Pemilu. Transparansi laporan dana kampanye perlu diwujudkan dengan membuka data detail ke publik.
Hasil analisis atas laporan dana kampanye dan perolehan suara dalam Pilkada 2020 menunjukkan besarnya dana kampanye bukan jaminan meraih kemenangan. Namun, tak bisa dimungkiri, dana kampanye ikut menopang kemenangan.
Transparansi laporan sumbangan dana kampanye dalam pilkada cenderung belum optimal. Besarnya dana sumbangan kerap kali tidak menggambarkan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pasangan calon saat kampanye.
Transparansi sumbangan dana kampanye akan menguatkan kepercayaan publik pada proses pilkada yang lebih berkualitas dan akuntabel. Bagaimana laporan sumbangan kampanye kandidat dibandingkan dengan kekayaannya?
Ada dua model laporan dana kampanye yang umum digunakan di dunia, yakni penerapan akuntabilitas pelaporan yang sangat ketat dan pembatasan sumbangan atau pengeluaran dana kampanye. Indonesia perlu kombinasi keduanya.
Penguatan pengawasan laporan dana kampanye bisa dilakukan melalui revisi UU Pemilu. Namun, diperlukan komitmen kuat DPR dan pemerintah agar usulan itu tak kembali menguap.
Kampanye daring ataupun tatap muka dalam Pilgub Kalteng sudah dilaksanakan sejak September lalu. Namun, hingga kini dana kampanye belum ada perubahan dan dinilai masih minim. Hal itu jadi peluang pelanggaran.