logo Kompas.id
Politik & HukumPenghapusan Laporan Sumbangan ...
Iklan

Penghapusan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Dinilai Jadi Langkah Mundur

KPU kembali diminta tetap mewajibkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024. Adapun KPU berjanji membuka akses informasi dari Sistem Informasi Dana Kampanye.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Para perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi Untuk Pemilu Sita Supomo, Valentina Sagala, dan Judhi Kristantini (dari kiri ke kanan) saat menggelar konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu mendatangi KPU untuk menyerahkan surat tuntutan kepada KPU agar tetap menerapkan aturan pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) para peserta Pemilu pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi Untuk Pemilu Sita Supomo, Valentina Sagala, dan Judhi Kristantini (dari kiri ke kanan) saat menggelar konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu mendatangi KPU untuk menyerahkan surat tuntutan kepada KPU agar tetap menerapkan aturan pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) para peserta Pemilu pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara.

JAKARTA, KOMPAS – Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menuntut Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk tetap memasukkan kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Penghapusan kewajiban tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran transparansi dan akuntabilitas.

Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Selasa (6/6/2023), mendatangi Kantor KPU di Jakarta. Mereka menyampaikan sikap terkait dengan kebijakan KPU menghilangkan kewajiban menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di Pemilu 2024. Adapun Koalisi ini terdiri atas 144 organisasi dari beragam latar belakang. Beberapa di antaranya, kelompok pegiat pemilu, anak muda, perempuan, dan pegiat antikorupsi dari berbagai provinsi di Indonesia.

Editor:
MADINA NUSRAT, ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000