KPK Tahan Penghubung pada Kasus Pengurusan Perkara di MA
Untuk pengurusan perkara di MA, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Dadan diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang menjadi penghubung dalam kasus dugaan korupsi untuk pengurusan perkara pidana di tingkat kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung. Dadan merupakan penghubung pihak yang berperkara dengan Sekretaris MAHasbi Hasan.
Pada pengurusan perkara pidana itu terdapat sejumlah pihak yang meminta agar Budiman, selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, itu untuk dihukum bersalah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka, salah satunya hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.
Setelah mencermati proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan dengan terdakwa Gazalba Saleh, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Hasbi dan Dadan.
”Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan), terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/6/2023) malam.
Ghufron mengungkapkan, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, beberapa kali menghubungi Dadan melalui komunikasi telepon untuk membicarakan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.
Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana agar dihukum bersalah. Selain itu, juga untuk mengecek apakah benar Yosep Parera sedang mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Sebagai imbalannya, Dadan meminta kepada Heryanto berupa suntikan dana.
Sekitar Maret 2022, Yosep berkoordinasi dengan Dadan. Yosep menginformasikan komposisi majelis hakim di MA yang menangani perkara Nomor 326 K/Pid/2022 dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman kepada Dadan.
Ghufron mengatakan, Heryanto pun mengajak Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah. Saat bertemu di kantor Yosep, Dadan berinisiatif menelepon Hasbi dan menyampaikan, ”Ini, Pak, ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung.”
Untuk pengurusan perkara di MA, baik perkara kasasi maupun PK, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Dadan diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada Hasbi pada Maret 2022.
Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar.
Pada 5 April 2022, Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep dengan kalimat ”Udah aman 5 tahun, Bang” yang artinya putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman adalah bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
”KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan ini sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia,” kata Ghufron.
Ia menegaskan, penahanan terhadap Dadan merupakan bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak. Terkait dengan belum ditahannya Hasbi, Ghufron mengatakan, itu bagian dari teknis dan strategi KPK.
”Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi, hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja,” kata Ghufron.
Seusai konferensi pers, Dadan enggan berbicara banyak kepada wartawan. Ia hanya menjawab akan menjalani semua proses hukum.