logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Tahan Penghubung pada...
Iklan

KPK Tahan Penghubung pada Kasus Pengurusan Perkara di MA

Untuk pengurusan perkara di MA, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Dadan diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (tengah) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Selasa (6/6/2023) di Jakarta. Dadan ditahan karena menjadi penghubung antara pihak yang berperkara di MA dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (tengah) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Selasa (6/6/2023) di Jakarta. Dadan ditahan karena menjadi penghubung antara pihak yang berperkara di MA dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang menjadi penghubung dalam kasus dugaan korupsi untuk pengurusan perkara pidana di tingkat kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung. Dadan merupakan penghubung pihak yang berperkara dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Pada pengurusan perkara pidana itu terdapat sejumlah pihak yang meminta agar Budiman, selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, itu untuk dihukum bersalah.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000