Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Sudrajad Dimyati divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara selama 13 tahun.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis hakim yakin Sudrajad menikmati hasil suap sebesar 80.000 dollar Singapura.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Sudrajad dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti 80.000 dollar Singapura.
”Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama tujuh hari, sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding,” kata Ali.
Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim yang diketuai Yoserizal yakin Sudrajad menikmati hasil suap. Mereka meyakini uang suap itu dari Elly Tri Pangestu selaku hakim yustisial atau asisten Sudrajad.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari debitor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak pernah mempunyai masalah sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad. ”Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80.000 dollar Singapura,” kata Benny.
Hakim menilai Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.
Adapun hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.