Disangka Terima Suap Rp 2,2 Miliar, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan KPK setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi terus berjalan. Setelah menahan hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Tidak hanya itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja salah satu hakim yustisial.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/12/2022), mengungkapkan, Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama mulai 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sebelumnya, KPK telah menahan 13 tersangka, salah satunya hakim agung kamar perdata nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kasus ini bermula dari adanya perselisihan internal di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Terkait perkara pidana, debitor KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di PN Semarang. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu disebutkan terdakwa Budiman dinyatakan bebas.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers dan ekspose tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi tersangka suap penanganan perkara pengurusan kasasi kasus sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Atas dasar itulah, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan dua pengacara, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno, untuk turut mengawal proses di MA.
Yosep dan Eko bekerja sama dengan Desy Yustria, salah seorang anggota staf Kepaniteraan MA, untuk mengondisikan putusan kasasi. Untuk keperluan itu disepakati pemberian uang sekitar 202.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 2,2 miliar untuk hakim yang menangani perkara tersebut.
”GS (Gazalba) kemudian ditunjuk menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman. Keinginan HT (Heryanto Tanaka), YP (Yosep Parera), dan ES (Eko Suparno) terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Johanis.
KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK juga kembali menggeledah ruang kerja salah seorang hakim yustisial di MA.
MA akan mengambil sikap setelah KPK menahan Gazalba. Langkah yang dimaksud adalah memutuskan penonaktifan Gazalba sebagai hakim agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Johanis, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat memperkuat unsur-unsur sangkaan tindak pidana. ”Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penggeledahan itu sudah bagian dari tugas kami dari KPK selaku penyidik untuk membuat terang suatu tindak pidana yang disangkakan. Kemudian kalau ditanya ada perolehan uang sebesar sekian, karena ini masih bersifat rahasia, masih dalam tahap penyidikan, maka kita tidak bisa kemudian mengeksplor masalah seperti itu yang bersifat substansi untuk disampaikan ke publik,” tuturnya.
Sementara seusai diperiksa KPK, Gazalba tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, MA akan mengambil sikap setelah KPK menahan Gazalba. Langkah yang dimaksud adalah memutuskan penonaktifan Gazalba sebagai hakim agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Di samping itu juga penonaktifan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Pak GS (Gazalba) berkonsentrasi menghadapi perkaranya. Waktunya kapan? Ya, kita tunggu saja karena hal itu merupakan kewenangan Ketua MA," kata Andi Samsan.
Deteksi dini
Anggota Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi, mengatakan, proses penanganan perkara di MA berbeda dengan pengadilan di tingkat pertama dan banding. MA pada tahap kasasi dinamakan sebagai judex jurist, yakni berkas yang diperiksa.
DOKUMENTASI KY
Komisioner KY, Binziad Kadafi
”Jadi, interaksi pihak-pihak yang beperkara dengan MA dan hakim agung itu adalah pada saat kemudian mengajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK) dan pada saat menerima putusan kasasi atau PK,” kata Kadafi.
Sementara pada pengadilan tingkat pertama dan banding, proses persidangan bisa diakses sehingga menjadi dasar bagi para pihak untuk menyatakan keberatan, termasuk untuk menyampaikan pengaduan seperti ke Komisi Yudisial (KY). Oleh karena itu, ujarnya, laporan terhadap MA ataupun hakim agung yang masuk ke KY rata-rata kurang dari 10 persen per tahun.
Meskipun demikian, ketika mendapatkan informasi, KY berkolaborasi dengan MA, terutama badan pengawasan, untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, apalagi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
”Itu ketika ada temuan yang kuat, tentu saja kami akan tindak lanjuti dan di tahun ini saja kami juga sudah melakukan mekanisme majelis kehormatan hakim dua kali atau tiga kali kalau tidak salah,” kata Kadafi.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Tersangka Prasetio Nugroho (keempat dari kanan) dan Redhy Novarisza (ketiga dari kiri) menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, sangat penting bagi MA untuk membuka diri kepada badan pengawas eksternal, yaitu KY. Menurut dia, selama ini ada kesan defensif MA terhadap pengawasan KY, seperti rekomendasi dari KY yang banyak diabaikan oleh MA.
Ia mengingatkan, dampak korupsi jual beli perkara sangat mengerikan. Keadilan tidak bisa diharapkan dari proses penegakan hukum karena putusan dari hakim di tingkat paling tinggi di MA bisa diperjualbelikan.