logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perampasan Aset Tak Hanya ...
Iklan

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Mengincar Hasil Korupsi

Perampasan aset bisa diterapkan pada tindak pidana umum asalkan tindak pidana tersebut ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 4 tahun.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca

Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Perampasan aset hasil tindak pidana akan lebih mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset disahkan. Aset yang dirampas tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana umum yang ancaman pidana penjaranya mencapai 4 tahun atau lebih. Nominal aset yang dirampas pun minimal Rp 100 juta.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000