logo Kompas.id
RisetPublik Ingin RUU Perampasan...
Iklan

Publik Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dituntaskan

Publik menanti keseriusan pemerintah dan DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Sebanyak 82,2 persen responden jajak pendapat ”Kompas” menilai pembahasan dan pengundangan RUU ini mendesak dilakukan.

Oleh
Arita Nugraheni/Litbang Kompas
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AqI685pzfWzczswi_yve3xSSEgE=/1024x2146/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F09%2F246e21ec-5e1c-4251-a15c-10a6c9a70e8f_jpg.jpg

Saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana masih dalam tahap penyelesaian draf dan naskah akademik. Hingga akhir pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima surat presiden terkait RUU ini. Surat presiden tersebut belum bisa dikirim karena Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kepala Polri belum memberikan persetujuan terhadap draf regulasi yang dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi tersebut.

Padahal, publik sangat berharap RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ini segera diundangkan karena RUU ini diyakini akan memberikan preseden baik dalam usaha pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000