logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perampasan Aset, antara...
Iklan

RUU Perampasan Aset, antara Urgensi dan ”Alergi”

Situasi seperti apa yang menyebabkan RUU Perampasan Aset sedemikian urgen untuk disahkan? Sementara, mengapa DPR ada tendensi ”alergi” dengan RUU tersebut?

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
Suasana saat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset kembali ramai dibicarakan. Sebab, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD mengungkapkan harapannya Komisi III DPR mendukung pengesahan RUU tentang Perampasan Aset.

Namun, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dengan lugas mengatakan, Komisi III tidak dapat berbuat apa-apa. Jika pemerintah ingin RUU tentang Perampasan Aset ”gol” atau disahkan menjadi UU, kata Bambang, yang seharusnya dilobi adalah para ketua umum partai politik.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000