logo Kompas.id
Politik & HukumPerumusan RUU Perampasan Aset ...
Iklan

Perumusan RUU Perampasan Aset Belum Tuntas

Tiga instansi, yakni Kemenkeu, Kejaksaan Agung, dan Polri, belum memberikan persetujuan terhadap draf RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, DIAN DEWI PURNAMASARI, KRISTIAN OKA PRASETYADI, PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca

Suasana para anggota Komisi III DPR mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana para anggota Komisi III DPR mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Penyelesaian penyusunan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana oleh pemerintah belum juga tuntas. Tiga pemimpin instansi, yakni Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kepala Polri, belum memberikan persetujuan terhadap draf regulasi yang dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi itu sehingga surat presiden belum bisa diterbitkan. Proses konsolidasi ditargetkan cepat selesai sehingga pemerintah dapat mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum masa reses yang dimulai pada 14 April 2023.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000