Terkait Kasus Rafael, KPK Cekal Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur
Selain empat orang keluarga Rafael Alun Trisambodo, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro yang sudah tiga kali dimintai keterangan oleh KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencekal lima orang yang diindikasikan memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Selain empat orang keluarga Rafael, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro yang sudah tiga kali dimintai keterangan oleh KPK juga dicekal. Diharapkan, kasus Rafael bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus besar lain terkait manipulasi pajak.
Berdasarkan keterangan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Achmad Nur Saleh, Jumat (14/4/2023), empat dari lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah istri Rafael, Ernie Meike Torondek; Angelina Embun Prasasta dan Christofer Dhyaksa Darma yang merupakan anak Rafael; serta adik Rafael yang bernama Gangsar Sulaksono. Satu lainnya adalah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
”Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Achmad.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, lima orang itu dicegah ke luar negeri karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rafael. KPK memerlukan keterangan lima orang itu untuk melengkapi penyidikan kasus Rafael.
KPK berharap, baik keluarga maupun mantan koleganya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu bisa kooperatif, selalu hadir memenuhi panggilan KPK. Bukan hanya itu, mereka juga diharapkan memberikan keterangan dengan jujur terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar 90.000 dollar AS.
”Para pihak yang dicegah kami harapkan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahui menyangkut perkara penerimaan gratifikasi tersebut,” kata Ali.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Kamis (30/3). Gratifikasi senilai puluhan miliaran rupiah diduga telah diterima Rafael selama 12 tahun, terhitung sejak ia menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim I pada 2011.
Para pihak yang dicegah kami harapkan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahui menyangkut perkara penerimaan gratifikasi tersebut
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan, untuk menyamarkan gratifikasi yang diterima, Rafael bersama temannya mendirikan perusahaan konsultan pajak.
Rafael diduga aktif merekomendasikan setiap wajib pajak yang mengalami permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya untuk berkonsultasi ke PT Artha Mega Ekadhana miliknya. Perusahaan konsultan pajak itu merupakan salah satu dari sejumlah perusahaan yang dimiliki Rafael.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening bank milik Rafael, termasuk beberapa perusahaan dan konsultannya. PPATK menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang profesional dalam perkara ini.
Sementara itu, Wahono sudah dua kali dimintai klarifikasi terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tak hanya itu, ia juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus Rafael. Istri Wahono diketahui memiliki saham di beberapa perusahaan yang dikelola istri Rafael.
Bongkar kasus lain
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyampaikan, kasus Rafael bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan juga tindak pidana pencucian uang di lingkungan Ditjen Pajak. IAW menduga Rafael tidak bekerja sendirian.
Pada 12 April, IAW telah melaporkan pola aliran uang ”komplotan” Rafael kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Karena itu, selain mengusut kasus dugaan gratifikasi Rafael, KPK juga diharapkan membongkar siapa saja yang bekerja sama dengan Rafael.
”Kami yakin KPK akan mengungkap seluruh komplotan Rafael. Selain itu, tentu komplotan lain yang telah merusak keuangan negara kita,” kata Iskandar.
Sementara itu, terkait kepatuhan terhadap LHKPN, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tahun ini KPK akan mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2022 tentang LHKPN. KPK akan mencantumkan sanksi administrasi berupa penundaan promosi, pendidikan, dan pemberian tunjangan.