logo Kompas.id
Politik & HukumPengaturan tentang Kekayaan...
Iklan

Pengaturan tentang Kekayaan yang Diperoleh secara Tidak Sah Semakin Dibutuhkan

Penambahan kekayaan secara tidak wajar bukan termasuk pelanggaran hukum karena ada kekosongan dalam aturan perundang-undangan kita.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (tengah) didampingi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang ditemukan di Kementerian Keuangan, di Jakarta, Senin (20/3/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (tengah) didampingi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang ditemukan di Kementerian Keuangan, di Jakarta, Senin (20/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pengaturan kekayaan pejabat publik yang diperoleh secara tidak sah seperti yang direkomendasikan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) perlu segera dibahas. Aturan tersebut dapat dimasukkan di dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Rancangan UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan persoalan lainnya akan menguap begitu saja jika tidak diikuti penegakan hukum yang berarti. Satu-satunya perubahan yang harus dilakukan adalah dengan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang di dalamnya mengatur soal penindakan atas kekayaan pejabat publik yang diperoleh secara tidak sah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000