Lima Tahun Tak Berubah, LHKPN Pejabat Pajak Kembali Jadi Sorotan
Harta Dodik yang dilaporkan di LHKPN pada 2017 sampai dengan 2021 selalu sama, yakni sebesar Rp 5,35 miliar. Padahal, jabatannya telah berubah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sorotan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN pejabat Kementerian Keuangan belum berhenti. Kali ini, LHKPN Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dodik Samsu Hidayat mendapatkan sorotan karena kekayaannya tidak berubah selama lima tahun berturut-turut dalam jabatan yang berbeda.
Pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho, membagikan kejanggalan LHKPN Dodik tersebut di akun media sosialnya. Harta Dodik yang dilaporkan di LHKPN pada 2017 sampai dengan 2021 selalu sama, yakni sebesar Rp 5,35 miliar. Padahal, jabatannya berubah dari Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan menjadi Kepala Kantor Wilayah.
Menurut Emerson, LHKPN Dodik mencurigakan atau dianggap tidak wajar karena tidak mengalami kenaikan atau penurunan. ”Jadi, angkanya stuck. Itu yang perlu ditindaklanjuti oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementerian Keuangan. Ini, kan, sebenarnya menjawab permintaan dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), kalau ada harta kekayaan yang dianggap tidak wajar mohon dilaporkan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi LHKPN bekas pejabat eselon III Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo serta bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto. Pada Selasa (14/3/2023), KPK juga akan mengklarifikasi LHKPN Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Menurut Emerson, jabatan Dodik sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sangat strategis. Apalagi, jabatan itu sebelumnya dipegang oleh Angin Prayitno Aji yang telah divonis 9 tahun penjara terkait dengan perkara suap pajak. Bahkan, Angin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi hingga Rp 44,1 miliar.
Ia menilai, LHKPN yang dibuat Dodik seperti hanya memenuhi kewajiban. Padahal, ketika ada pejabat publik yang tidak melaporkan secara jujur, itu menunjukkan seperti ada yang disembunyikan. Karena itu, LHKPN yang mencurigakan tersebut harus dicek kembali. Emerson berharap agar rekam jejak Dodik juga ditelusuri Kemenkeu.
Ketika ada pejabat publik yang tidak melaporkan secara jujur, itu menunjukkan seperti ada yang disembunyikan.
Laporan tidak riil
Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, laporan Dodik tersebut tidak riil. Sebab, properti dan kendaraan pasti mengalami perubahan harga. Namun, pelapor yang menyampaikan hartanya jauh dari kenyataan tidak bisa disanksi. KPK hannya bisa meminta pelapor untuk mengklarifikasinya dan diminta untuk memperbaiki.
Pada tahun ini, kata Pahala, KPK membuat peraturan terkait dengan laporan yang tidak ada perubahan nilai harta kekayaannya. KPK akan memberikan akses kepada instansi terkait untuk menegur pelapor tersebut.
Selain itu, KPK juga akan membuat panduan terkait dengan valuasi suatu produk. ”Soal valuasi tidak ada aturannya. Tidak ada rujukannya berapa misalnya harga properti. Mobil baru sudah dipakai tiga tahun berapa penurunannya,” kata Pahala.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, LHKPN dan laporan hasil kajian (LHK) yang tidak diperbarui akan diverifikasi oleh Itjen Kemenkeu. LHKPN Dodik termasuk yang terjaring dalam anomali, tetapi masuk kategori untuk diimbau perbaikan pelaporan.