Mahfud MD menyebutkan, PPATK temukan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diduga melibatkan 467 pegawai Kemenkeu. Wamenkeu Suahasil nyatakan akan memeriksanya dalam konteks perpajakan, termasuk semua wajib pajak.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta kementerian dan lembaga mendalami laporan hasil analisis terkait transaksi mencurigakan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Tindak lanjut laporan PPATK sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017.
Pada Jumat (10/3/2023) sore, Mahfud MD bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Mahfud menjelaskan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK senilai Rp 300 triliun. Transaksi mencurigakan itu tercatat dalam kurun waktu 2009-2023. Diduga transaksi mencurigakan itu melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan.
”Saya dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) itu sangat dekat, punya semangat yang sama untuk memberantas korupsi. Apa yang saya lakukan itu sebenarnya atas dukungan saya kepada Ibu Sri,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut transaksi mencurigakan harus ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga jika merujuk Inpres No 2/2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK.
Di beleid itu disebutkan, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menindaklanjuti laporan hasil analisis dan laporan pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK. Terutama laporan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain terkait pencucian uang. Hasil tindak lanjut atas laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada PPATK.
”Kalau disimpulkan, di Kemenkeu memang benar ada masalah,” imbuhnya.
Dalam kasus terbaru terkait eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud menyebut ada hal yang mengagetkan. Ada peningkatan kekayaan senilai Rp 16,7 miliar sejak tahun 2015 hingga 2021. Harta terakhir yang dilaporkan ke KPK senilai Rp 56 miliar. Namun, setelah ditelusuri oleh PPATK, ternyata total nilai transaksi Rafael, keluarga, dan jejaringnya senilai Rp 500 miliar.
”Tahun 2013, kami sudah menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Nanti akan diselidiki,” imbuhnya.
Terkait dengan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Polri bisa menindaklanjutinya. Apalagi jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang telah mendapatkan laporan analisis dari PPATK.
Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menambahkan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus menjaga integritas pegawai. Semua pegawai harus disiplin dan menegakkan integritas. Salah satu titik masuknya adalah melalui laporan harta. Oleh karena itu, semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan hartanya dalam sistem KPK ataupun sistem internal Kemenkeu.
”Ini jalan masuk sehingga ketika kemarin kami menemukan satu laporan kasus situasi yang berkembang, itu kami telusuri dan kami buka satu per satu. Terkait dengan pencucian uang, nanti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Suahasil menambahkan, selama ini Kemenkeu dan PPATK sudah memiliki dua kerja sama. Kerja sama pertama, PPATK diminta memberi tahu apabila ada dugaan fraud atau kecurangan ketika ada pegawai yang mendapatkan promosi maupun mutasi. Kerja sama itu sudah dilakukan secara terus-menerus sejak tahun 2007 sampai sekarang. Total ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK ataupun yang diminta oleh Kemenkeu.
Selain itu, Kemenkeu juga memiliki kerja sama optimalisasi pengamanan dan memastikan hak dari penerimaan negara dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Biasanya transaksi dan analisis itu terkait wajib pajak atau pihak yang harus membayar pajak kepada negara.
”Kemenkeu telah dapat mengembalikan atau meminta kembali pembayaran sebesar Rp 7,08 triliun rupiah melalui pemeriksaan pajak. Ini adalah kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK,” ujarnya.
Terkait dengan perintah Menko Polhukam untuk menindaklanjuti laporan analisis terkait transaksi keuangan mencurigakan, Suahasil memastikan bahwa peluang kerja sama untuk upaya mengejar tindak pidana pencucian uang perlu dilakukan, terutama dalam konteks pemeriksaan perpajakan. Komitmen itu akan diwujudkan oleh Kemenkeu sehingga diperlukan pemeriksaan perpajakan yang bukan hanya individu pegawai, melainkan juga semua wajib pajak dan wajib bayar pajak.