Irwandi Yusuf diberi 40 pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia didalami salah satunya terkait peran Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk mengumpulkan dan menerima sejumlah uang.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Penyidik KPK memeriksa kembali Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10/2018). Tersangka Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengalokasian penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Aceh.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh untuk tersangka Izil Azhar. Irwandi mengaku Izil membawa namanya agar mudah diberi uang.
Seusai diperiksa KPK, Irwandi mengaku diberi 40 pertanyaan oleh penyidik menyangkut perkara Izil. Ia membantah Izil menerima gratifikasi untuk diberikan kepadanya. ”Tidak benarlah. Aku tidak tahu namaku dicantumkan di situ. Aku tidak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan, Izil menggunakan namanya agar mudah diberikan gratifikasi. Menurut Irwandi, Izil mengaku uang yang diterimanya dibagi-bagikan ke panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Padahal, ia tidak menerima aliran dana dari Izil. Adapun Izil merupakan mantan petinggi GAM wilayah Sabang.
Irwandi menjelaskan, pada masa lalu, GAM sering meminta uang keamanan. Menurut dia, cara tersebut dipakai lagi oleh Izil. Ia juga menyebut bahwa Izil hanya berada di Aceh sebelum ditangkap KPK dan kepolisian pada 24 Januari 2023. Menurut Irwandi, Izil tidak segera ditangkap karena berteman dengan polisi.
Tidak benarlah. Aku tidak tahu namaku dicantumkan di situ. Aku tidak tahu. Tahunya setelah jadi kasus.
Didalami
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Irwandi didalami pengetahuannya terkait peran Izil sebagai orang kepercayaannya untuk mengumpulkan dan menerima sejumlah uang, di antaranya dari PT NK yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Irwandi juga didalami pengetahuannya mengenai keberadaan Izil saat statusnya masuk daftar pencarian orang.
Terkait pernyataan Irwandi yang membantah tidak menerima aliran dana dari Izil, Ali mengatakan, KPK berbicara alat bukti. Karena itu, jaksa yang menangani perkara ini yang akan membuktikannya di persidangan. ”Sah-sah saja kalau mau membantah, tetapi sekali lagi kita bicaranya alat bukti,” kata Ali.
Ali juga menyayangkan pernyataan Irwandi yang mengatakan bahwa Izil hanya berada di Aceh selama menjadi buron. Menurut Ali, seharusnya Irwandi menyampaikannya ke KPK ketika mengetahui keberadaan Izil. Saat ditangkap KPK bersama dengan Polda Aceh, Izil berada di rumah salah satu keluarganya di Banda Aceh.
Adapun Irwandi telah bebas pada Oktober 2022 setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara. Ia terbukti bersalah sesuai dua dakwaan jaksa, yaitu menerima kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar terkait dengan alokasi dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 untuk Bener Meriah dan menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar selama 2007-2012.
Untuk dakwaan ketiga, yaitu menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar terkait dengan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, dinyatakan tidak terbukti. Gratifikasi tersebut, menurut jaksa, diterima melalui Izil Azhar. Namun, saat itu, Izil berstatus buron sehingga belum dimintai keterangan.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Dalam persidangan kasus tersebut, Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 32,454 miliar untuk Irwandi. Gratifikasi tersebut diberikan melalui Izil.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Di dalam berita acara pemeriksaan, Irwandi menerima Rp 29,89 miliar, sedangkan Izil Rp 2,564 miliar. Uang itu diterima Irwandi selama menjabat gubernur Aceh pada kurun waktu tahun 2007-2012 (Kompas.id, 25/2/2019).