KPK bersama dengan Polda Aceh menangkap buron kasus suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar. Saat ini, Izil masih berada di Polda Aceh.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, ZULKARNAINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Buron Izil Azhar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Kepolisian Daerah Aceh, Selasa (24/1/2023). Koordinasi KPK dengan kepolisian dalam mengejar Izil sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Izil masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018 terkait kasus suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ”DPO sejak 30 November 2018. Ia ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) sudah dilakukan sejak Desember 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa.
KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu KPK dalam mencari dan menangkap Izil. Selanjutnya, Izil segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto membenarkan adanya penangkapan Izil di Simpang Lima Kota Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut sesuai dengan surat permintaan dari KPK ke Polri. Saat ini, Izil diamankan di Polda Aceh dan akan diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke penyidik KPK.
”Benar ada penangkapan IZ alias AM (Izil Azhar alias Ayah Merin, mantan petinggi GAM wilayah Sabang). Saat ini diamankan di Polda Aceh,” ujar Joko.
Izil merupakan orang kepercayaan Irwandi. Ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32,45 miliar bersama-sama Irwandi.
Dalam persidangan kasus tersebut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/2/2019), Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 32,454 miliar untuk Irwandi. Gratifikasi tersebut diberikan melalui Izil.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irwandi menerima Rp 29,89 miliar, sedangkan Izil Rp 2,564 miliar. Uang itu diterima Irwandi selama menjabat sebagai gubernur Aceh pada kurun waktu tahun 2007-2012.
Adapun Irwandi telah bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara pada Oktober 2022 lalu dalam kasus penerimaan kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar terkait dengan alokasi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Bener Meriah dan menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar selama 2007-2012.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar terkait dengan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, dinyatakan tidak terbukti. Gratifikasi tersebut, menurut jaksa, diterima melalui Izil. Namun, Izil berstatus buron sehingga belum dimintai keterangan.
Laporan Dewas
Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta pada Juni 2022. ”Ya benar (Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewas), terkait Formula E,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 September 2022. Kompas sudah meminta tanggapan kepada Karyoto terkait laporan tersebut, tetapi tidak direspons.