KPK Cegah Broker Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Bepergian ke Luar Negeri
KPK memeriksa beberapa hakim agung dan Tenaga Ahli Perusahaan Daerah Pasar Jaya Rosario de Marshall atau yang dikenal dengan Hercules terkait perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall atau Hercules meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Hercules diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sebelumnya, KPK telah mengingatkan Hercules agar bersikap kooperatif.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua orang terkait dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK juga memeriksa beberapa hakim agung dan Tenaga Ahli Perusahaan Daerah Pasar Jaya Rosario de Marshall atau yang dikenal dengan Hercules terkait perkara ini.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan, Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri.
”Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023,” kata Achmad saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK terus mengembangkan kasus di MA, salah satunya dengan mencegah dua orang dari swasta agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan karena kebutuhan proses penyidikan. Keduanya dicegah agar berada di dalam negeri dan hadir ketika dipanggil KPK untuk kelancaran proses penyidikan.
Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023.
Dalam salinan surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023), disebutkan, debitor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022. Dadan disebut sebagai penghubung dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait pengurusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Atas pengurusan perkara tersebut, Dadan meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya, Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar.
Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi memutus perkara Budiman Gandi dan mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama lima tahun meskipun terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim agung Prim Haryadi. Sehari kemudian, Dadan menghubungi Yosep dan menyampaikan bahwa perkara atas nama Budiman sudah diputus hakim sesuai permintaan Yosep.
Periksa saksi
Selain mencegah kedua orang tersebut, KPK juga memeriksa beberapa saksi dalam perkara ini. Ali mengatakan, tim penyidik memeriksa saksi hakim agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim, dan Syamsul Maarif untuk tersangka hakim agung kamar perdata nonaktif Sudrajad Dimyati.
Untuk efektivitas pemeriksaan karena para saksi memiliki jadwal persidangan, sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Sudrajad dan kawan-kawan, pemeriksaan dilakukan di gedung Mahkamah Agung.
Para saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain, terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan.
”Para saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain, terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan,” kata Ali.
Selain memeriksa para hakim agung tersebut, KPK juga memeriksa Tenaga Ahli Perusahaan Daerah Pasar Jaya Rosario de Marshall atau yang dikenal dengan Hercules. Ali mengatakan, KPK memanggil saksi karena kebutuhan proses penyidikan untuk lebih jelas dan terangnya perkara.
”Saksi Pak Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang dari tersangka pemberi HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak. Dari sini kemudian didalami aliran-aliran uangnya seperti apa. Tentu ini dalam rangka menjadi lebih jelas perbuatan dari seluruh 14 tersangka yang kami umumkan dan kami tahan ke-14-nya itu,” kata Ali.
Setelah diperiksa penyidik KPK, Hercules meminta agar wartawan menanyakan kepada penyidik. Ia menghormati panggilan KPK dan akan datang ketika dibutuhkan. Hercules mengaku tidak mengetahui dugaan adanya aliran uang dari tersangka Heryanto.