logo Kompas.id
Politik & HukumDua Hakim Agung Tersangka...
Iklan

Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi, Indikasi Penyakit Kronis di MA

Untuk mengatasi persoalan jual beli perkara di Mahkamah Agung diperlukan perubahan mendasar, mulai dari rekrutmen. Jangan ada lagi orang yang diterima hanya karena memiliki keluarga di dalam MA.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Penetapan dua hakim agung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, dinilai menunjukkan adanya penyakit kronis di tubuh Mahkamah Agung, yaitu langgengnya jual beli perkara dan adanya mafia peradilan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, harus ada perubahan mendasar mulai dari rekrutmen hakim.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, apabila benar ada dua hakim agung yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), itu menunjukkan korupsi di MA sistemik dan sangat akut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000