KPK Kembali Menetapkan Satu Hakim Yustisial MA Jadi Tersangka
KPK kembali menetapkan seorang hakim yustisi di MA sebagai tersangka penerimaan suap untuk pengurusan perkara. Dengan demikian, hingga kini, sudah dua hakim agung dan tiga hakim yustisi MA yang jadi tersangka.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang hakim yustisial di Mahkamah Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut setelah KPK menggeledah ruang kerja salah satu hakim yustisial.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/12/2022), mengatakan, KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangkap tangan dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan seorang hakim yustisial di MA sebagai tersangka.
”Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” katanya melalui keterangan tertulis.
Sejauh ini, terkait dengan dugaan penerimaan suap untuk penanganan perkara, KPK sudah menetapkan dua hakim agung di MA sebagai tersangka, yakni Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Selain itu, KPK juga menetapkan hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho sebagai tersangka.
Adapun untuk hakim yustisial yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di KPK. Belum ada informasi apakah tersangka akan langsung ditahan usai pemeriksaan berlangsung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi membenarkan bahwa hakim yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Edy Wibowo. Edy merupakan panitera pengganti di kamar perdata MA. Dia juga merupakan staf dari Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi.
”Iya benar,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi membenarkan bahwa hakim yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Edy Wibowo.
Sebelumnya, Wakil Kepala KPK Johanis Tanak juga menyatakan, KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. Setelah hakim agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, KPK juga menggeledah ruang kerja salah seorang hakim yustisial di MA. Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat memperkuat unsur-unsur sangkaan tindak pidana.
”Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penggeledahan itu sudah bagian dari tugas kami dari KPK selaku penyidik untuk membuat terang suatu tindakan pidana yang disangkakan. Kemudian, kalau ditanya ada perolehan uang sebesar sekian, karena ini masih bersifat rahasia, masih dalam tahap penyidikan, maka kita tidak bisa kemudian mengeksplor masalah seperti itu yang bersifat substansi untuk disampaikan ke publik,” tuturnya (Kompas.id, 9 Desember 2022).
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyampaikan, penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di MA semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan suap pengurusan perkara di MA. KY mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK itu. KY juga mendukung agar KPK mengungkap dugaan korupsi di sektor peradilan itu seterang-terangnya.
Sejauh ini, terkait dengan dugaan penerimaan suap untuk penanganan perkara, ada dua hakim agung di MA yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Selain itu, KPK juga menetapkan hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho sebagai tersangka.
Kini, dengan ditetapkannya satu lagi hakim yustisial MA sebagai tersangka, total ada lima orang yang menjadi subyek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial. ”Dalam koridor kewenangan KY, penetapan tersangka ini menambah subyek pemeriksaan etik oleh KY,” ungkapnya.
Miko mengungkapkan, KY telah memeriksa beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap. ”Pada waktunya nanti, KY akan memeriksa hakim yustisial (yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka). Saat ini, KY menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.