Hakim Agung Jadi Tersangka, Putusan Diduga Bisa Dikondisikan
KPK mengumumkan penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasus pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, SUSANA RITA
·4 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Kamera milik wartawan merekam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tiga tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/11/2022), mengumumkan penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasus pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, diduga terjadi pengondisian putusan dengan pemberian uang oleh pihak beperkara.
Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap hakim yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA, Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho; serta Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Pada konferensi pers kemarin, KPK mengumumkan pula penahanan Prasetio dan Redhy. Adapun Gazalba Saleh belum ditahan. Sedianya dia dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Gazalba meminta penjadwalan ulang pemanggilan.
Sebelumnya, pada 23 September 2022, KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK menetapkan 10 tersangka dalam perkara itu.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tiga tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Terkait perkara yang diduga melibatkan Gazalba, Karyoto mengungkapkan, pada awal 2022 terjadi perselisihan di internal KSP Intidana hingga terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh debitor KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebagai pengacara.
Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman dinyatakan bebas. Jaksa mengajukan kasasi ke MA. Agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugasi Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di MA. Mereka mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria sebagai salah satu anggota staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan. Keduanya menggunakan jalur Desy dengan kesepakatan pemberian uang 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.
”Untuk proses pengondisian putusan, DY (Desy Yustria) turut mengajak NA (Nurmanto Akmal) yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan NA selanjutnya mengomunikasikan lagi dengan RN (Redhy Novarisza) selaku staf Hakim Agung GS (Gazalba Saleh) dan PN (Prasetio Nugroho) selaku Asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS yang adalah salah satu hakim agung di MA RI,” papar Karyoto.
Terpenuhi
Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman adalah Gazalba. Karyoto mengungkapkan, keinginan Heryanto, Yosep, dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman bersalah dan dipidana penjara 5 tahun. Diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara Desy, Nurmanto, Redhy, Prasetio, dan Gazalba. Sumber uang selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari Heryanto.
DIAN DEWI PURNAMASARI
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022).
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, masalah pengondisian putusan sudah menjadi kasus hukum yang saat ini prosesnya ditangani KPK. Karena itu, MA tidak tepat lagi menjelaskan. ”Sejauh mana keterlibatan mereka, kita serahkan saja kepada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Andi.
Terkait proses hukum yang dihadapi Gazalba setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, kata Andi, MA akan mengambil sikap pada waktunya sesuai hukum yang berlaku.
Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, dugaan korupsi yang terjadi di MA sangat fatal karena memiliki dampak besar terhadap dunia penegakan hukum di Indonesia meskipun dari sisi nilai suap bukan yang paling besar. Sebab, kasus ini melibatkan dua hakim agung yang bisa dibeli dengan uang oleh pihak yang beperkara untuk menghasilkan putusan sesuai dengan kepentingan tersangka penyuap.
”Konteksnya adalah membeli putusan untuk menjebloskan orang ke penjara. Menurut saya, ini sangat parah karena membeli putusan untuk memenjarakan seseorang. Putusan MA ternyata bisa dibeli dengan sejumlah uang,” tutur Zaenur.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu, Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).
Zaenur mengatakan, dugaan korupsi ini sangat sistematis dengan melibatkan 2 hakim agung, 2 hakim yustisial, dan 5 pegawai MA. Hal tersebut menunjukkan tingkat kerusakan yang sangat dalam dan besar. Mereka yang terlibat korupsi mulai dari pegawai tingkat bawah, hakim yustisial, sampai para hakim agung di tingkat tertinggi.