logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Agung Jadi Tersangka,...
Iklan

Hakim Agung Jadi Tersangka, Putusan Diduga Bisa Dikondisikan

KPK mengumumkan penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasus pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, SUSANA RITA
· 4 menit baca
Kamera milik wartawan merekam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tiga tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Kamera milik wartawan merekam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tiga tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/11/2022), mengumumkan penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasus pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, diduga terjadi pengondisian putusan dengan pemberian uang oleh pihak beperkara.

Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap hakim yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA, Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho; serta Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000