KPK memeriksa Dadan Tri Yudianto yang disebut dalam putusan praperadilan Gazalba Saleh sebagai perantara pengurusan perkara di MA. Putusan juga mengungkap, Dadan beberapa kali menemui Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Gedung Mahkamah Agung.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung. Setelah menetapkan dua Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, KPK memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dalam suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hari Selasa (17/1/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan seorang wirausaha yang namanya disebut sebagai perantara atau broker pengurusan perkara di MA dalam sidang putusan praperadilan Gazalba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.
Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak bersedia menjelaskan isi pemeriksaan penyidik terhadap Dadan. ”Masalah isi berita acara, tentunya kami tidak akan buka di sini. Nanti kalau perkembangannya apa, apakah akan ada tersangka baru dan yang lain-lain ini berdasarkan ketercukupan alat bukti,” katanya di Jakarta.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, KPK melakukan upaya-upaya paksa, seperti pelacakan aset. Bahkan, KPK juga berkoordinasi dengan pihak lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan, untuk mengusut tuntas sebuah kasus.
”Jadi intinya apa yang kami lakukan sangat tergantung dengan fakta-fakta yang kami temukan saat ini. Kalau bisa dikembangkan, sudah pasti akan kami kembangkan,” kata Karyoto.
Dadan dimintai keterangan karena namanya disebut dalam putusan praperadilan Gazalba. Dalam salinan putusan praperadilan itu disebutkan, pada 5 April 2022, anggota staf kepaniteraan MA, Dessy Yustria, mengirimkan foto hasil musyawarah majelis hakim Sri Murwahyuni, Prim Haryadi, dan Gazalba Saleh terkait putusan kasasi kepada pengacara Heryanto Tanaka yang bernama Theodorus Yosep Parera. Hasilnya, hakim akan mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa untuk perkara Budiman Gandi selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dikabulkan. Budiman diputus bersalah dalam perkara itu.
Sebelum ada informasi tersebut, Yosep mendapat telepon dari Dadan yang menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah dikabulkan. Budiman divonis 5 tahun penjara. Beberapa informasi dari Dessy disampaikan Yosep kepada Dadan melalui telepon maupun Whatsapp.
Yosep dan Dadan juga berdebat mengenai ”orang kita”. Menurut Yosep, Dadan menyampaikan bahwa Hakim Agung Prim Haryadi merupakan ”orang kita” yang berarti dapat dimintai tolong dalam penanganan kasasi. Namun, Yosep menganggap keterangan Dadan tidak benar karena informasi dari Dessy justru Gazalba yang merupakan ”orang kita”.
Pada 29 Maret 2022, Dadan menyampaikan informasi sedang di kantor MA untuk menemui Sekretaris MA Hasbi Hasan. Yosep kemudian meneruskan informasi dari Dessy mengenai posisi Gazalba yang sudah mendukung kasasi.
Sementara, selain Dadan, KPK juga memanggil Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall yang dikenal dengan nama panggilan Hercules untuk tersangka Sudrajad. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Hercules belum memenuhi panggilan sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.
Pada Senin (16/1/2023), KPK juga memeriksa istri Dadan, Riris Riska Diana, bersama dengan lima saksi lainnya. Ali mengatakan, para saksi dimintai keterangan terkait dengan aliran dana yang diterima Sudrajad dan Gazalba melalui Dessy.
Sementara sebelumnya, dalam refleksi kinerja MA 2022, beberapa waktu lalu, Ketua MA Syarifuddin menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap hakim agung dan beberapa pegawai MA kepada KPK. Namun ia mengingatkan, asas praduga tak bersalah serta asas due process of law tetap dijalankan dengan baik dan benar.
Menurut Syarifuddin, kasus ini tidak hanya mencoreng wajah peradilan di Indonesia, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada para sesepuh, senior, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua Hakim Agung dan beberapa aparatur MA tersebut. Ia menegaskan, ketika reformasi peradilan mulai digulirkan, harus dilakukan pembersihan di tubuh lembaga.