Pasca-penangkapan Sudrajad Dimyati, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung
KY akan bekerja sama dengan berbagai lembaga, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, untuk memperketat proses seleksi rekam jejak calon hakim agung.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan rompi tahanannya saat diekspose Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung sebesar Rp 2,2 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial berjanji memperketat proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia pada Mahkamah Agung menyusul peristiwa terbongkarnya dugaan suap terkait penanganan perkara yang melibatkan hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati. Komisi Yudisial akan memberi perhatian ekstra dalam seleksi rekam jejak para calon.
Pada Selasa (4/10/2022), Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 88 calon hakim agung dan 13 calon hakim ad hoc HAM pada MA lolos seleksi administratif dan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu seleksi kualitas. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah merinci, 43 calon mengikuti seleksi untuk hakim agung kamar pidana, 9 calon untuk kamar perdata, 8 calon untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, 6 calon untuk kamar tata usaha negara, dan 22 calon untuk kamar agama.
Jika dilihat dari jenis kelamin para calon, 76 calon hakim agung laki-laki dan 12 perempuan. Khusus untuk calon hakim ad hoc HAM untuk MA, sebanyak 11 calon berjenis kelamin laki-laki dan dua perempuan.
Siti Nurdjanah mengungkapkan, dalam rangka pengetatan seleksi rekam jejak, KY berharap masyarakat memberikan masukan ataupun informasi terkait dengan para calon. KY memublikasikan nama-nama para calon tersebut dengan membacakannya dalam jumpa pers pengumuman hasil seleksi tahap administrasi dan mencantumkan nama-nama itu dalam situs web resmi KY.
Ia juga mengungkapkan, KY akan bekerja sama dengan berbagai lembaga, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, untuk memperketat proses seleksi rekam jejak. ”Dengan kejadian itu, KY terus memperketat. Bukan berarti (seleksi) kemarin tidak ketat, melainkan sekarang lebih diperketat lagi. Kami juga mengimbau masyarakat agar memberikan masukan, terutama terkait dengan peserta yang sudah lulus seleksi administratif,” katanya.
Seperti diketahui, Sudrajad mengikuti seleksi calon hakim agung di KY sebanyak dua kali. Pada seleksi pertama tahun 2013, ia berhasil lolos saringan KY dan namanya termasuk yang dikirimkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Namun, ia terkena skandal lobi toilet meskipun kemudian baik KY maupun MA menyatakan Sudrajad tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Dengan kejadian itu KY terus memperketat. Bukan berarti (seleksi) kemarin tidak ketat, melainkan sekarang lebih diperketat lagi. Kami juga mengimbau masyarakat agar memberikan masukan, terutama terkait dengan peserta yang sudah lulus seleksi administratif.
Tahun berikutnya, 2014, Sudrajad kembali mengikuti proses seleksi, baik di KY maupun di DPR. DPR menyetujui pengusulan Sudrajad sebagai hakim agung yang kemudian diangkat melalui keputusan presiden.
Unsur polisi
Selain mengumumkan seleksi hakim agung, KY juga mengumumkan peserta yang lolos seleksi administrasi untuk menduduki posisi tiga hakim ad hoc HAM pada MA. Sebanyak 13 peserta seleksi lolos. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi, baik tingkat pertama maupun banding. Satu orang lainnya merupakan anggota Kepolisian Negara RI aktif, sisanya berprofesi sebagai advokat ataupun akademisi.
Siti Nurjanah mengungkapkan, tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif mengikuti seleksi hakim ad hoc HAM pada MA. ”Polisi masih aktif boleh. Polisi atau PNS boleh, tidak usah mengundurkan diri dari status sebelumnya untuk peserta calon hakim ad hoc HAM,” katanya.
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN
Terdakwa Mayor Inf (Purn)) Isak Sattu berjalan ke kursi terdakwa sesaat sebelum sidang pelanggaran HAM Berat Paniai dimulai di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022).
Tiora Pretty Stephanie dari Kontras mengingatkan KY agar tidak memilih calon dari kalangan TNI ataupun Polri dalam pemilihan hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi . Sebab, ada potensi konflik kepentingan dalam hal ini.
”Kasus Paniai merupakan kejahatan kemanusiaan yang melibatkan institusi TNI/Polri berdasarkan penyelidikan Komnas HAM. Dalam hasil penyelidikannya, Komnas HAM menyebutkan bahwa terjadinya peristiwa Paniai tanggal 7-8 Desember 2014 merupakan dampak dari adanya kebijakan negara melalui Kepolisian Negara RI dan TNI yang menetapkan daerah rawan di Paniai. Hasil penyelidikan kemudian menyebutkan secara spesifik sejumlah pejabat TNI/Polri yang perlu diperiksa lebih lanjut atas peristiwa ini,” ujar Tiora Pretty.
Seperti diketahui, perekrutan hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi dilakukan salah satunya untuk mengantisipasi perkara Paniai yang kini sedang disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Makassar.