Mahfud MD: Pengusutan Kasus Korupsi Tak Berhenti di Lukas Enembe
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe murni untuk kepentingan penegakan hukum, bukan kepentingan lainnya. Pengusutan kasus ini juga tak akan berhenti di Lukas Enembe.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengusutan kasus dugaan korupsi di Provinsi Papua tidak akan berhenti setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah pusat terus mengawasi ketat pergerakan uang dalam rekening Pemerintah Provinsi Papua. Bahkan, sebagian rekening Pemprov Papua juga telah dibekukan untuk mencegah penyelewengan kembali terjadi.
”Ini (penahanan Lukas Enembe) murni penegakan hukum dan tidak akan berhenti di Lukas,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers terkait kondisi terkini Papua pasca-penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2022).
Lukas Enembe, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar sejak 5 September 2022, akhirnya ditangkap di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah beberapa kali mangkir dari panggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.
Ini (penahanan Lukas Enembe) murni penegakan hukum dan tidak akan berhenti di Lukas.
Mahfud menegaskan, penangkapan Lukas Enembe murni urusan penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua itu juga akan terus dikembangkan.
”Untuk itu, pergerakan uang dalam rekening Pemprov Papua diawasi ketat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagian rekening pemda juga telah dibekukan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum. Pergerakan uang, pemerintah daerah, sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," kata Mahfud.
Mahfud meminta semua pihak tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sebab, tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum. ”Penegakan ini terlambat karena dulu, kan, katanya Lukas sakit. Menurut hukum, orang sakit tidak boleh dipaksa untuk diperiksa, apalagi ditahan. Itu harus minta rujukan dokter," ujarnya.
Meski mengaku sakit, Lukas masih tetap melakukan aktivitas seperti orang sehat. Gubernur Papua itu masih meresmikan gedung dan menghadiri kegiatan lain. KPK memutuskan untuk menangkap Lukas Enembe dengan tetap memperhatikan perlindungan HAM setelah berkonsultasi dengan Menko Polhukam, 5 Januari lalu.
KPK, lanjut Mahfud, akan bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe. ”Bahkan, jika Lukas membutuhkan penanganan dari dokter ahli di luar negeri, KPK harus memfasilitasi. Namun, KPK harus mengawalnya. Lukas tidak boleh berobat sendiri karena sudah menjadi tersangka,” ujar Mahfud.
Lebih jauh Mahfud juga mengingatkan para pendukung Lukas di Papua untuk tidak melakukan langkah-langkah destruktif. ”Saya minta Saudara tidak melakukan langkah-langkah destruktif untuk, misalnya, atas nama pembelaan lalu melakukan perusakan-perusakan. Hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Terkait dengan jalannya roda pemerintahan di Papua setelah Lukas dibawa ke Jakarta, Mahfud memastikan tetap akan berjalan seperti biasa. Pemerintah pusat sudah menyiapkan langkah alternatif yang dilakukan agar roda pemerintahan di Papua tidak macet.
Sementara itu, hingga Rabu ini, Lukas Enembe masih diperiksa dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Lukas diperiksa oleh tim dokter RSPAD dengan pendampingan dari tim penyidik dan dokter KPK. Dari hasil pemeriksaan fisik, laboratorium, dan jantung, dokter menyimpulkan bahwa Lukas Enembe masih perlu dirawat sementara di RSPAD.
Meski Lukas masih dalam perawatan, Ali memastikan penyidikan masih berlanjut dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan lainnya, termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM, dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona, meminta agar KPK mempertimbangkan kesehatan Lukas. ”Kami minta kesehatan Pak Gubernur (Lukas) juga dipertimbangkan oleh KPK,” ujar Petrus. Selain mempertimbangkan kesehatan Lukas, pihaknya juga meminta KPK untuk mempertimbangkan permohonan Lukas dan keluarga untuk dirawat di Singapura.