Pemerintah Serahkan Dugaan Manipulasi Verifikasi Parpol kepada Bawaslu dan DKPP
Menko Polhukam Mahfud MD telah menanyakan kepada KPU terkait dugaan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik. Pemerintah tak akan intervensi. Parpol yang dicurangi dipersilakan lapor ke Bawaslu dan DKPP.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum terkait adanya dugaan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ia meminta partai yang merasa dicurangi menyerahkan masalah tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kemudian, jika memang ada indikasi pidana, akan ditindak aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud di sela-sela acara ”Optimalisasi Pelayanan Publik yang Bebas Pungli dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas Nasional”, di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Saya hanya koordinasi dan sudah menghubungi KPU. Jika memang parpol merasa dicurangi, diperbolehkan agar diselesaikan di Bawaslu dan DKPP. Kalau terjadi pelanggaran hukum yang bersifat pidana, kami tindak secara pidana,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sesuai aturan ketatanegaraaan, dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi adalah urusan KPU, bukan pemerintah. Sebab, UUD 1945 mengatur bahwa KPU adalah lembaga yang mandiri dan independen. Pemerintah tidak akan ikut campur urusan tersebut. Namun, jika memang ada persoalan hukum yang bersifat pelanggaran, pemerintah akan turun tangan melalui aparat penegak hukum. ”Kalau soal partai yang berhak menjadi peserta Pemilu 2024, itu urusan KPU sendiri. Pemerintah tidak bisa ikut-ikutan,” terangnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut dalam perhelatan pemilu lima tahunan, wajar jika penyelenggara pemilu dituding curang. Pihak yang kalah dalam pemilu selalu menuduh curang walaupun nyatanya sama-sama curang.
Namun, ia menegaskan bahwa situasi pasca-reformasi sudah jauh berbeda dibandingkan dengan era Orde baru. Pada saat Orde Baru, pemerintah dituduh merekayasa hasil pemilu melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Kini, antarpartai yang tidak setuju dengan keputusan KPU bisa menggugat ke jalur yang disediakan dan konstitusional.
”KPU bukan aparat pemerintah, dia lembaga independen,” katanya.
Pada Minggu (11/12/2022), masyarakat sipil mengungkap temuan dugaan manipulasi data hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan. Mereka juga mengantongi temuan serupa di beberapa daerah lain.
Ini selaras dengan informasi dan dokumen berita acara verifikasi faktual parpol tahap pertama yang diterima tim Kompas dari penyelenggara pemilu di sejumlah provinsi serta kabupaten, dan kota. Diduga juga ada intimidasi berupa ancaman pemindahan, dan tidak diloloskan dalam seleksi KPU jika permintaan itu tidak dipenuhi.
Terkait temuan itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya telah menerapkan prinsip terbuka dan akuntabel dalam verifikasi partai. Dia menegaskan tak benar jika ada iming-iming bagi anggota KPU di daerah yang bersedia mengubah berita acara atau tekanan bagi yang menolak instruksi untuk mengubah berita acara tersebut.
Ada sembilan partai politik yang mengikuti verifikasi faktual. Partai dimaksud, Partai Gelora Indonesia, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Buruh.