Imbas Pemekaran di Bumi Papua, Jumlah Anggota DPR dan DPD Bertambah
Penambahan alokasi kursi DPR sebagai imbas pembentukan empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat diyakini akan lebih memperkuat representasi politik masyarakat Papua di parlemen.
JAKARTA,KOMPAS — Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di periode 2024-2029 ditetapkan bertambah lima orang sehingga total menjadi 580 orang. Penambahan itu merupakan imbas dari pembentukan empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat. Lima tambahan kursi parlemen itu akan dialokasikan untuk enam provinsi di Bumi Papua.
Selain anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga ditetapkan bertambah sebanyak 16 orang. Jika saat ini jumlah anggota DPD 136 orang, di periode selanjutnya akan menjadi 152 anggota.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Penambahan anggota DPR itu tertuang di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 186 Perppu 1/2022 disebutkan, jumlah kursi anggota DPR sebanyak 580 kursi. Ketentuan ini mengubah Pasal 186 di UU Pemilu yang menyebutkan bahwa DPR berjumlah 575 kursi.
Adapun untuk jumlah anggota DPD telah tertera di Pasal 196 UU Pemilu yang mengatur bahwa jumlah kursi anggota DPD ditetapkan sebanyak empat kursi untuk tiap-tiap provinsi. Dengan adanya empat provinsi baru di Bumi Papua, maka jumlah kursi anggota DPD otomatis bertambah 16 kursi. Empat provinsi baru itu adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
”Makna politisnya (dari penambahan tersebut) adalah representasi politik masyarakat Papua di parlemen, baik di DPR maupun DPD, lebih kuat. Aspirasi masyarakat Papua bakal lebih kuat pula disuarakan di Papua,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Perppu Tak Selesaikan Masalah Kesemrawutan Aturan Pemilu
Khusus untuk penambahan anggota DPR, Bahtiar menjelaskan, seluruhnya akan diambil dari enam provinsi di Bumi Papua. Setiap provinsi nantinya akan diwakili tiga anggota DPR.
Makna politisnya (dari penambahan tersebut) adalah representasi politik masyarakat Papua di parlemen, baik di DPR maupun DPD, lebih kuat. Aspirasi masyarakat Papua bakal lebih kuat pula disuarakan di Papua.
Dengan demikian, Provinsi Papua yang kini masih diwakili oleh 10 anggota DPR akan berkurang menjadi tiga anggota DPR. Begitu pula Provinsi Papua Barat yang kini masih diwakili empat anggota DPR akan berkurang menjadi tinggal tiga orang. Mengacu pada UU Pemilu, jumlah kursi di setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit tiga kursi.
Representasi politik masyarakat Papua di parlemen, lanjut Bahtiar, juga akan lebih kuat lagi karena di setiap provinsi baru akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Tak sebatas representasi politik, representasi kultural masyarakat Papua juga diklaimnya bakal lebih kuat karena di setiap provinsi baru akan dibentuk pula Majelis Rakyat Papua yang unsur di dalamnya mewakili adat, agama, dan perempuan. Ditambah lagi, di antara anggota DPR Papua ada pula anggota yang diangkat dari unsur orang asli Papua.
”Jadi, selain representasi politik yang lebih kuat, semakin kuat pula representasi kultural masyarakat Papua di Parlemen. Menguatnya representasi di parlemen pusat ataupun lokal ini bisa membuat aspirasi masyarakat Papua lebih diperhatikan dan diperjuangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” tambahnya.
Tantangan
Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyampaikan, DPR merupakan perwakilan politik yang mewakili populasi dari setiap provinsi. Karena itu, semestinya, alokasi kursi DPR dibagi secara proporsional dengan jumlah penduduk.
Jika dilihat dari sisi jumlah penduduk, sebenarnya alokasi kursi, baik di Papua induk, Papua Barat, maupun empat provinsi pemekaran, kurang dari tiga kursi. Namun, UU Pemilu memperhatikan keterwakilan anggota DPR, yaitu dengan mengalokasikan minimal tiga kursi dan maksimal 10 kursi untuk setiap daerah pemilihan (dapil).
”Jadi, penempatan tiga kursi untuk setiap provinsi di Papua itu memang sudah sejalan dengan prinsip alokasi kursi yang diatur di UU Pemilu dan juga sejalan dengan distribusi minimal,” kata Titi.
Ini sama seperti di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya mendapat alokasi tiga kursi karena populasinya sedikit.
Kini, lanjut Titi, tantangan terbesar di Papua adalah luasan wilayahnya. Dengan alokasi kursi yang terdistribusi berbasis provinsi baru ini, diharapkan kemampuan untuk menjangkau pemilih menjadi lebih baik.
”Jadi, alokasi kursi itu dengan pembagian dapil yang sebelumnya hanya dua dapil, Papua dan Papua Barat. Sekarang menjadi enam dapil, yakni empat DOB dan dua provinsi induk, itu tantangan terbesar adalah bagaimana para wakil rakyat terpilih betul-betul mampu membawa aspirasi dan kepentingan sebagaimana latar belakang mengapa dilakukannya pemekaran,” kata Titi.
Baca Juga: Menjaga Aspek Keadilan di Perppu Pemilu
Lebih lagi, kata Titi, tantangan terbesarnya adalah pemekaran ini harus mampu membuktikan bahwa ada penguatan representasi dan pembanguan melalui keterwakilan yang dimiliki daerah-daerah tersebut.
Masa kampanye
Secara terpisah, di sela-sela acara ”Optimalisasi Pelayanan Publik yang Bebas Pungli dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas Nasional”, di Jakarta, Selasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, substansi Perppu Pemilu secara umum mengatur dua hal, yakni implikasi pembentukan empat provinsi baru di Pulau Papua serta langkah untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilu 2024.
Misalnya, pembentukan KPU dan Bawaslu di setiap provinsi baru. Kemudian, penyesuaian syarat usia untuk badan ad hoc pengawas pemilu. Dari semula minimal 25 tahun menjadi 21 tahun. Namun, jika tak ada yang memenuhi kriteria, bisa diisi oleh yang berusia minimal 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota. Perppu juga mengatur soal nomor urut parpol.
Hal lain yang juga diatur adalah tentang pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap parpol di provinsi baru. Pengecualian itu untuk memperkuat legitimasi bagi parpol jelang pemilu. Beleid baru itu juga mengatur penyesuaian kursi dan dapil DPR, DPD, dan DPRD di daerah otonom baru di Papua. Selain Papua, dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi pada provinsi yang bertambah jumlah penduduknya, yaitu Banten dan Sulawesi Tengah, juga diubah.
Untuk mengantisipasi terjadinya masalah dalam proses pencetakan dan distribusi logistik juga diatur mengenai kampanye yang dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu legislatif. Adapun untuk kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan DCT.
Namun, terkait usulan penyerentakan akhir masa jabatan anggota KPU di daerah, pemerintah urung memasukkannya dalam perppu pemilu. Alasannya menurut Mahfud, demi demokrasi. Menurut dia, seleksi ulang anggota KPU yang habis masa jabatannya dianggap lebih terbuka sehingga tidak berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.