logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Tak Selesaikan Masalah ...
Iklan

Perppu Tak Selesaikan Masalah Kesemrawutan Aturan Pemilu

Perppu Pemilu hadir mengakomodasi kelahiran daerah otonomi baru di Papua. Namun, perppu juga mengatur beberapa hal seperti nomor urut partai yang tak berubah. Karena itu, perppu dianggap tak menyelesaikan soal pemilu.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 5 menit baca
Sorotan terhadap perppu yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (13/12/2022) ini mengemuka pada diskusi bertajuk “Merawat Asa Masyarakat Sipil Mendorong Penataan Pemilu” yang digelar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada Selasa (13/12/2022). Diskusi menghadirkan pembicara seperti Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Peneliti PSHK Muhammad Nur Ramadhan.
TANGKAPAN LAYAR

Sorotan terhadap perppu yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (13/12/2022) ini mengemuka pada diskusi bertajuk “Merawat Asa Masyarakat Sipil Mendorong Penataan Pemilu” yang digelar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada Selasa (13/12/2022). Diskusi menghadirkan pembicara seperti Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Peneliti PSHK Muhammad Nur Ramadhan.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilu dinilai tidak akan menyelesaikan masalah kesemrawutan aturan dalam pemilu. Dibandingkan dengan menerbitkan perppu jelang pemilu, masyarakat sipil menilai perlu revisi UU Pemilu terlebih dahulu yang lebih komprehensif setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 rampung.

Sorotan terhadap perppu yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (13/12/2022) ini mengemuka pada diskusi bertajuk ”Merawat Asa Masyarakat Sipil Mendorong Penataan Pemilu” yang digelar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada Selasa (13/12/2022). Diskusi menghadirkan pembicara seperti Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Peneliti PSHK Muhammad Nur Ramadhan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000