Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pembahasan tentang rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk tahap akhir.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan lima isu krusial yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu UU Pemilihan Umum memasuki tahap akhir. Dewan Perwakilan Rakyat meminta setidaknya dilakukan satu kali lagi rapat konsinyering untuk mendalami hal-hal yang belum disepakati sebelum perppu diterbitkan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pembahasan tentang rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah sudah beberapa kali membicarakan materi perppu dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan penyelenggara pemilu dalam rapat konsinyering.
”Sudah dua kali kita lakukan (rapat konsinyering). Saya pikir materi muatan dan substansinya sudah ketemu, tinggal teknis penormaannya saja,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Sudah dua kali kita lakukan (rapat konsinyering). Saya pikir materi muatan dan substansinya sudah ketemu, tinggal teknis penormaannya.
Bahtiar menilai seyogianya perppu tersebut bisa diterbitkan sebelum 6 Desember atau saat masuk tahapan penyerahan dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan di daerah otonom tersebut tidak terganggu karena membutuhkan dukungan personalia dari KPU provinsi yang pembentukannya membutuhkan payung hukum berupa perppu.
”Sudah kami bicarakan berkali-kali, baik antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Karena ini penyelenggara pemilu nanti akan menjalankan walaupun perppu itu kewenangan pemerintah,” katanya.
Sudah kami bicarakan berkali-kali, baik antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Karena ini penyelenggara pemilu nanti akan menjalankan walaupun perppu itu kewenangan pemerintah.
Bahtiar pun menegaskan, muatan dari perppu hanya untuk memastikan pelaksanaan pemilu di daerah otonom baru, yakni di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Sebab pelaksanaan pemilu di DOB sudah diatur di UU terkait agar dilaksanakan pada 2024, tetapi belum ada di UU Pemilu.
Rapat konsinyering
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Pemerintah bersama Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membicarakan muatan perppu bersama-sama. Jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tertutup, dikhawatirkan menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, rapat konsinyering dilakukan sebelum nantinya pemerintah mengajukannya ke DPR.
Dalam dua kali konsinyering, lanjutnya, dibahas lima isu krusial yang akan diatur dalam perppu. Pertama penambahan jumlah kursi anggota DPR yang semula 575 kursi menjadi 580 kursi. Kedua, ada penambahan empat daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dengan penambahan tersebut, jumlah dapil yang pada Pemilu 2019 sebanyak 80 dapil akan bertambah menjadi 84 dapil yang memperebutkan 580 kursi pada Pemilu 2024.
Isu ketiga, lanjut Doli, berkaitan dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu. Isu tersebut diatur mengingat akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yang cukup beragam. Hampir setiap bulan ada pergantian KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang dikhawatirkan bisa mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. Oleh sebab itu, ada usulan menyerentakkan akhir masa jabatan sehingga masa seleksi anggota KPU bisa dilakukan bersamaan.
Keserentakannya masih dalam tahap pembahasan. Ada usulan yang serentaknya sekali, ada juga yang serentakkan dua kali. Ada yang ditarik maju (akhir masa jabatan), ada yang diundur. Ini yang sekarang kami dalami terus.
”Keserentakannya masih dalam tahap pembahasan. Ada usulan yang serentaknya sekali, ada juga yang serentakkan dua kali. Ada yang ditarik maju (akhir masa jabatan), ada yang diundur. Ini yang sekarang kami dalami terus,” kata Doli.
Berdasarkan rancangan Perppu per 28 Oktober 2022, Pasal 563A mengatur masa tugas keanggotaan penyelenggara pemilu. KPU mengusulkan masa tugas seluruh KPU provinsi berakhir serentak pada Mei 2023, sedangkan KPU kabupaten/kota berakhir pada Juli 2023. Anggota KPU yang masa jabatannya diperpendek mendapatkan kompensasi.
Sementara usulan dari Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk menyerentakkan akhir masa jabatan KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 2023. KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 diperpanjang hingga 2023. Kemudian anggota KPU yang masa jabatannya berakhir pada 2024 dan 2025 dipercepat pada 2023.
Anggota KPU yang masa jabatannya diperpendek mendapatkan kompensasi.
Usulan dari Komisi II DPR adalah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir pada 2023, 2024, dan 2025 hanya menjabat sampai 2023. Adapun usulan pemerintah, anggota KPU dan Bawaslu yang masa jabatannya berakhir pada 2024 diperpanjang hingga Desember 2024.
Sementara isu kelima, kata Doli, soal nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 tetap menggunakan nomor urut yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU pada Pemilu 2019. Sementara nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lagi menjadi peserta pemilu digunakan sebagai nomor urut bagi parpol peserta pemilu baru. Dengan demikian, pengundian nomor urut parpol hanya dilakukan pada parpol peserta pemilu baru.
”Dalam diskusi itu, pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” ujar Doli.
Ia menilai, setidaknya perlu satu kali lagi konsinyering untuk mendalami hal-hal yang akan diatur dalam perppu tersebut. Beberapa hal yang masih memerlukan pendalaman adalah terkait akhir masa jabatan penyelenggara pemilu. Sebab hal itu berkonsekuensi dengan anggaran kompensasi yang diberikan.
Doli berharap, perppu bisa segera diterbitkan agar tidak mengganggu tahapan penyerahan dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang akan dimulai pada 6 Desember. Pemerintah pun dianggap masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini menunggu pengesahan di Paripurna DPR. Apalagi dalam rancangan perppu pun telah dimasukkan penyelenggaraan pemilu di provinsi Papua Barat Daya.
”Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR, Pak Dasco, rencananya tanggal 17 November. Mudah-mudahan pimpinan DPR bisa mengagendakan pengesahannya karena berkaitan dengan perppu. Makin lama kita memaripurnakan itu, makin berlarut-larut dan akan mengganggu tahapan pemilu,” tuturnya.
Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, KPU sudah menyampaikan pandangannya terkait materi yang mesti diatur dalam perppu. Pihaknya berharap rancangan perppu dapat segera diundangkan agar KPU bisa mempersiapkan penyelenggaraan tahapan pemilu, khususnya penyerahan dukungan bakal calon DPD.
Terkait nomor urut partai, penggunaan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 sifatnya tidak mengikat. Parpol lama dipersilakan menggunakan nomor urut yang lama, tetapi jika menginginkan nomor baru dipersilakan mengikuti pengundian nomor urut.