Pemerintah saat ini tengah merapikan rumusan-rumusan yang akan diatur dalam perppu untuk mengubah ketentuan dalam UU Pemilu. Ditargetkan, penyusunan perppu itu bisa selesai pada Oktober.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan pemerintah serta lembaga penyelenggara pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait pemekaran daerah otonomi baru di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri memastikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu bisa selesai Oktober mendatang. Dengan begitu, tidak mengganggu tahapan dan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Perppu tersebut diperlukan sebagai implikasi penyelenggaraan pemilu pada daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat. Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan tiga DOB Papua, meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Kini, satu RUU DOB Papua lagi, yakni DOB Papua Barat Daya, sedang dibahas di DPR dan akan disahkan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat ditemui seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022), mengatakan, pemerintah saat ini tengah merapikan rumusan-rumusan yang akan diatur dalam perppu. Namun, secara prinsip, draf perppu sudah siap.
”Iya selesai (sebelum Oktober). Tidak ada masalah. Sederhana kok. Kan, hanya mengubah Lampiran I, II, dan III di UU Pemilu. Misalnya, lampiran tentang daerah pemilihan Papua Selatan, kan, belum ada. Nah, itu harus ditambahkan,” ujar Bahtiar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (kanan) saat berbicara dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait pemekaran daerah otonomi baru di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, KPU merekomendasikan beberapa hal yang mesti diakomodasi dalam perppu. Pertama, melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu, khususnya untuk Provinsi Papua dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB.
KPU berharap, perppu bisa diterbitkan sebelum tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil yang akan dimulai pada 14 Oktober mendatang.
Selain itu, aturan mengenai penyelenggara pemilu yang diatur dan didefinitifkan jumlahnya dalam Lampiran I UU Pemilu mengenai jumlah anggota KPU provinsi juga perlu diubah. Sebab, dengan adanya tiga DOB setingkat provinsi, perlu pembentukan KPU provinsi di DOB tersebut.
KPU berharap, perppu bisa diterbitkan sebelum tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil yang akan dimulai pada 14 Oktober mendatang. Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar
Bahtiar menyampaikan, pihaknya akan mengakomodasi masukan dari KPU dan DPR ke dalam draf perppu. Dengan begitu, rumusan yang ada tidak menuai persoalan ke depannya. Nanti, sebelum draf perppu ditetapkan, Kemendagri akan kembali meminta persetujuan dari DPR dan para penyelenggara pemilu.
”Jadi, kami masih akan mendengarkan kembali masukan teman-teman KPU, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Rumusannya pas apa enggak. Kan, mereka yang akan menjalani,” ucap Bahtiar.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menuturkan, seluruh pihak sudah sepakat untuk mengubah UU Pemilu.
Sudah sepakat
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menuturkan, seluruh pihak sudah sepakat untuk mengubah UU Pemilu. Sebab, ini merupakan konsekuensi dari pembentukan tiga DOB Papua, yang kelak akan menjadi empat DOB Papua, di mana keempat DOB itu akan diikutkan dalam Pemilu 2024.
“Itu konsekuensi yang tak mungkin dihindari. Malah kalau kami enggak laksanakan undang-undang yang tiga itu, Insya Allah, menjadi empat, kami melanggar undang-undang. Nah, caranya yang relatif lebih mudah, kemudian lebih fokus gitu ya, dengan diterbitkan perppu melalui pemerintah,” ujar Doli.
Komisi II DPR kini tinggal menunggu perppu dari pemerintah. Namun, yang pasti, semua sudah sepakat supaya pembahasannya nanti berlangsung dengan cepat. Dengan begitu, isi perppu bisa menyelesaikan semua persoalan terkait dengan pemekaran DOB Papua.
”Jadi, nanti ada konsinyering dulu dan mungkin disimpulkan dalam pasal-pasal yang terkait dengan itu. Dengan begitu, kami akan fokus saja, tidak lagi bicara hal-hal di luar itu,” kata Doli.