Perppu Pemilu dibutuhkan untuk membentuk KPU di provinsi-provinsi baru di Papua. Pembentukan KPU harus segera karena awal bulan depan, KPU provinsi harus melaksanakan tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum RI meminta Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilu segera disahkan. Payung hukum tersebut dibutuhkan salah satunya sebagai dasar untuk membentuk KPU di tiga provinsi baru di Papua. Terlebih, awal bulan depan, keberadaan mereka sudah dibutuhkan saat tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ke KPU.
Anggota KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU RI, di Jakarta, Senin (14/11/2022), mengatakan, tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari setiap provinsi ke KPU provinsi akan dimulai pada 6 Desember 2022. Karena itu, KPU di tiga provinsi baru di Papua diharapkannya segera terbentuk sehingga mereka mampu melaksanakan tahapan tersebut.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Tiga provinsi baru di Papua dimaksud, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
”Pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan November 2022 ini rancangan perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu) akan disahkan. Terbitnya perppu itu akan menjadi landasan hukum bagi KPU RI untuk membentuk KPU di tiga DOB yang langsung melaksanakan tahapan pemilu,” katanya.
Terkait pembentukan KPU di tiga provinsi baru di Papua itu sudah tertuang pada Pasal 10A Rancangan Perppu Pemilu per 28 Oktober 2022. Tak hanya di tiga provinsi baru, dalam draf rancangan perppu sudah termasuk pula soal pembentukan KPU di Papua Barat Daya. Namun, khusus soal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya hingga kini masih menanti persetujuan DPR. Selain soal pembentukan KPU, diatur pula pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat wilayah itu dalam Pasal 92A.
Disebutkan pula dalam rancangan perppu, pembentukan KPU dan Bawaslu di provinsi-provinsi baru itu paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU provinsi di provinsi induk, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat. Selama belum ada KPU provinsi yang dibentuk, penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan dilaksanakan oleh KPU RI sampai dengan terbentuknya KPU provinsi di empat daerah otonom baru (DOB) tersebut.
Namun, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengingatkan, penyelenggaraan tahapan pemilu di provinsi baru di Papua dan Papua Barat sebaiknya tetap dilaksanakan oleh KPU provinsi induk. Pembentukan KPU provinsi yang baru dinilai tidak efektif karena dilakukan di tengah tahapan yang sudah berjalan.
Apalagi, KPU provinsi yang baru tersebut belum memiliki sumber daya dan infrastruktur yang memadai dalam menjalankan tahapan pemilu. Padahal mereka harus langsung melaksanakan tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan juga penyusunan daerah pemilihan.
”Transisi pelaksanaan tahapan pemilu dari KPU provinsi induk ke KPU di DOB sangat berisiko, apalagi sumber daya manusia, sekretariat, infrastruktur, dan pemisahan asetnya belum jelas, ini justru memberikan risiko yang lebih besar pada kelancaran pelaksanaan tahapan yang sudah berjalan,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Fadli, pembentukan KPU provinsi di DOB tidak perlu dilakukan. KPU di provinsi induk pun sudah terbiasa menyelenggarakan tahapan di seluruh wilayah di Papua sebelum ada pemekaran. Sementara fungsi supervisi dan koordinasi tetap perlu dilakukan oleh KPU RI.
”Dalam kerja lembaga hierarkis seperti KPU, pelaksanaan teknis tahapan pemilu lebih baik dilakukan oleh KPU di provinsi induk. Secara teknis, tidak memungkinkan bagi KPU RI menyelenggarakan proses teknis di level provinsi, apalagi daya jangkaunya terlalu jauh,” ucapnya.