logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Minta Rancangan Perppu...
Iklan

KPU Minta Rancangan Perppu Pemilu Segera Disahkan

Perppu Pemilu dibutuhkan untuk membentuk KPU di provinsi-provinsi baru di Papua. Pembentukan KPU harus segera karena awal bulan depan, KPU provinsi harus melaksanakan tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Warga mengikuti pemungutan suara dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam pemilu susulan di salah satu TPS, Kabupaten Boven Digoel, Papua, Senin (28/12/2020).
DOKUMENTASI HUMAS POLDA PAPUA

Warga mengikuti pemungutan suara dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam pemilu susulan di salah satu TPS, Kabupaten Boven Digoel, Papua, Senin (28/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum RI meminta Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilu segera disahkan. Payung hukum tersebut dibutuhkan salah satunya sebagai dasar untuk membentuk KPU di tiga provinsi baru di Papua. Terlebih, awal bulan depan, keberadaan mereka sudah dibutuhkan saat tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ke KPU.

Anggota KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU RI, di Jakarta, Senin (14/11/2022), mengatakan, tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari setiap provinsi ke KPU provinsi akan dimulai pada 6 Desember 2022. Karena itu, KPU di tiga provinsi baru di Papua diharapkannya segera terbentuk sehingga mereka mampu melaksanakan tahapan tersebut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000