logo Kompas.id
OpiniDOB di Papua dan Wacana...
Iklan

DOB di Papua dan Wacana Penerbitan Perppu Pemilu 2024

Apabila akan disertakan dalam kontestasi politik Pemilu 2024, tiga provinsi baru di Papua harus masuk dalam daerah pemilihan. Bisa menerapkan pola seperti di Provinsi Kaltara pada Pemilu 2024 atau melalui perppu.

Oleh
MUHAMMAD FAATIHUL HAAQ
· 5 menit baca
HERYUNANTO

Pada Kamis, 30 Juni 2022, Rapat Paripurna DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Baru. Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia akan mempunyai tiga tambahan provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.

RUU tersebut memang masih dalam proses pengundangan oleh pemerintah. Namun, pembahasan tentang dampak lanjutan dari terbentuknya tiga provinsi baru tersebut terus menjadi pembahasan, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000