logo Kompas.id
Politik & HukumPasal Penyerangan Martabat...
Iklan

Pasal Penyerangan Martabat Presiden Memperoleh Sorotan

Masyarakat sipil menyoroti pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Salah satu pasal di RKUHP itu dinilai perlu dibatasi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca

Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022). Rapat membahas soal hasil sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat, salah satunya Dewan Pers.
KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022). Rapat membahas soal hasil sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat, salah satunya Dewan Pers.

JAKARTA, KOMPAS – Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/11/2022), masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Kitab KUHP menyoroti sejumlah pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hal itu di antaranya pasal-pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden dan menghina pemerintah.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000