logo Kompas.id
Politik & HukumGaduh di Ruang Sidang Diancam ...
Iklan

Gaduh di Ruang Sidang Diancam Pidana Penjara 6 Bulan

Komisi Yudisial menilai aturan yang tertuang di RKUHP itu berlebihan dan meminta pembentuk undang-undang mengurangi ancaman pidana bagi pihak yang membuat kegaduhan di dalam sidang pengadilan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta.
INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memperberat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang membuat gaduh di dalam sidang pengadilan, dari yang semula paling lama tiga minggu penjara menjadi enam bulan. Tak hanya itu, setiap orang yang membuat gaduh di dekat ruang sidang pengadilan saat sidang berlangsung pun terancam pidana denda maksimal Rp 1 juta.

Komisi Yudisial menilai aturan tersebut berlebihan dan meminta pembentuk undang-undang mengurangi ancaman pidana bagi pihak yang membuat kegaduhan di dalam sidang pengadilan. Selain itu, KY juga meminta pemerintah dan DPR menghapus ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan kegaduhan di dekat ruang sidang pengadilan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000