logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Ingin Rekayasa Kasus Jadi ...
Iklan

DPR Ingin Rekayasa Kasus Jadi Tindak Pidana Baru di RKUHP

Tiadanya pengaturan tentang rekayasa kasus dalam RKUHP menjadi sorotan Komisi III DPR. Untuk itu, tindakan pidana rekayasa perkara diusulkan dimasukkan ke dalam RKUHP. Tujuannya untuk mengontrol penegak hukum.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah dan tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk memasukkan ketentuan mengenai rekayasa kasus ke dalam regulasi tersebut. Pasal rekayasa kasus dinilai penting untuk mengimbangi aparat penegak hukum selaku penyidik kasus yang dinilai memiliki kewenangan yang sangat kuat atau powerfull.

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11/2022), hampir seluruh anggota DPR menyoroti draf terakhir RKUHP versi 9 November 2022 yang diajukan pemerintah karena tidak memuat pengaturan tentang rekayasa perkara. Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir itu hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000